PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) terus mendorong pelaku UMKM untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal tersebut agar mendapatkan manfaat dan insentif bisnis termasuk terlindungi secara hukum serta dapat mengakses sumber pembiayaan formal.
Asisten Deputi Bidang Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro KemenKopUKM, Muhammad Firdaus, mengatakan, seharusnya UMKM memiliki NIB. Menurutnya, sebagian besar UMKM masih berpendapat perizinan hanya diperlukan oleh usaha yang sudah bergerak dalam skala besar.
"Masih banyak juga yang berpikir bahwa mengurus izin usaha itu hal yang rumit dan memakan waktu lama. Padahal, saat ini pelaku usaha sudah bisa dengan mudah mendapatkan NIB," kata Muhammad Firdaus, lewat keterangannya, Minggu, 10 Desember 2023.
Baca Juga : UMKM Sulsel Didorong Kuasai Pasar Digital, Kadiskop UKM: Jangan Hanya Jadi Penonton!
Firdaus menjelaskan sesuai amanat dari turunan Peraturan Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja, pembuatan NIB ini tidak dikenakan biaya. Di samping itu, pembuatan NIB dapat dilakukan secara mudah dan cepat.
"Ada isu memang di kalangan masyarakat yang menyebutkan jika NIB ini berbayar, padahal ini gratis. Makanya, relawan Garda Transfumi yang menjelaskan dan mendampingi UMKM untuk mengedukasi program ini gratis," ucap Firdaus.
Firdaus mengatakan, untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha hanya butuh waktu 5-10 menit lewat OSS dengan mengakses halaman oss.go.id. Melalui aplikasi OSS Indonesia yang dapat diunduh melalui ponsel pintar, dengan masukkan data diri, email aktif, dan nomor whatsapp aktif.
Baca Juga : Penghapusan KUR Ditunggu UMKM, DPR Minta Pemerintah Percepat Regulasi
Setelah itu, pelaku usaha tinggal log in, lalu mengisi kebutuhan NIB. Kalau yang khusus mikro kecil tinggal pilih UMK.
Setelah NIB-nya terbit, untuk produk makanan dan minuman bisa langsung mengurus sertifikasi lainnya. Seperti pengajuan halal, SNI Bina UMK, ataupun Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
"Nanti tinggal dilampirkan pemenuhan komitmen untuk bisa melegalkan SPP-IRT tersebut. Komitmennya berupa keamanan pangan untuk Dinkes wilayah mana pun," kata Firdaus. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News