PORTAL MEDIA. ID, MAKASSAR- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI menyesalkan sanksi yang diberikan kepada Briptu S, oknum polisi yang menjadi pelaku aksi pelecehan seksual terhadap tahanan wanita di sel tahanan Mapolda Sulsel.
"Kompolnas sangat menyesalkan putusan KKEP (komisi kode etik polri) yang menjatuhkan hukuman ringan kepada Briptu S yang dianggap terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik karena melakukan tindak pidana pelecehan seksual kepada tahanan perempuan," kata Komisioner Kompolnas RI Poengky Indarti Poengky, Senin (11/12/2023) siang.
Menurutnya sanksi yang dijatuhkan terhadap Briptu S, berupa demosi selama 7 tahun itu sangatlah ringan dan tidak sebanding dengan pelecehan yang meninggalkan luka traumatik terhadap korban.
Baca Juga : Polda Sulsel Kirim 10 Ton Ikan Kering untuk Korban Bencana di Aceh
Poengky juga menyebut Briptu S memanfaatkan posisinya sebagai penjaga tahanan lalu bertindak sesuka hatinya.
"Pelecehan seksual adalah tindak pidana yang sangat kejam. Apalagi pelakunya adalah polisi yang seharusnya melindungi perempuan. Sehingga sanksi hukumannya seharusnya maksimal agar ada efek jera dan keadilan," bebernya.
Kompolnas pun mengungkapkan bahwa seharusnya Briptu S dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)
Baca Juga : Polda Sulsel Turunkan Anjing Pelacak K-9 Percepat Pencarian Korban Pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung
"Kompolnas mendukung tuntutan terhadap Briptu S yang meminta hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kompolnas berharap Kapolda Sulawesi Selatan mengambil alih dan menjatuhkan hukuman PTDH di tingkat banding," ungkapnya.
Kompolnas juga mempertanyakan soal pidana umum yang dilaporkan korban dan hingga saat ini belum menuai kejelasan.
"Seharusnya proses pidananya segera dilimpahkan ke peradilan umum, sebagai bentuk keadilan dan persamaan dihadapan hukum. Kompolnas berharap proses pidana terhadap Briptu S dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada gunanya melindungi anggota yang berperilaku kejam dan tercela," tandasnya.
Baca Juga : Identifikasi Korban Pesawat ATR 400, Polda Sulsel Siapkan Tim DVI
Diketahui, oknum polisi berinisial Briptu S yang diduga melakukan aksi pelecehan seksual terhadap tahanan wanita telah menjalani sidang kode etik oleh Bid Propam Polda Sulsel.
Berdasarkan informasi, Briptu S dijatuhi sanksi mutasi dan demosi selama tujuh tahun lamanya. Putusan itu didapatkan Briptu S setelah menjalani sidang kode etik di Mapolda Sulsel, pada Selasa (5/12/2023).
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi membenarkan perihal sidang etik yang ditelah digelar oleh pihaknya. Namun, Zulham tidak mau berkomentar banyak terkait sanksi Briptu S tersebut. "Sudah sidang kode etik," kata Zulham.
Baca Juga : Aduan Masyarakat ke Kompolnas 2025 Didominasi Dugaan Pelayanan Buruk Polisi
Sebelumnya, seorang tahanan wanita di Mapolda Sulsel diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum polisi berinisial Briptu S.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News