PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik, meminta kepada penyidik untuk tidak berbohong mengenai CCTV dalam kasus tewasnya Brigadir J atau Brigadir Yoshua.
Taufan mengatakan untuk mengungkap kasus itu, selain bergantung kepada keterangan saksi-saksi, juga bergantung kepada CCTV sebagai barang bukti.
"Jadi ini semua tergantung pada CCTV dan saksinya. Saya katakan di awal kalau anda baca berita, nonton TV, sebenarnya saya marah, saya akan lapor ke presiden, itu ancaman bahasa saya untuk mengatakan, 'hei kalian jangan bohong tentang CCTV!" kata Damanik, sapaan arkabnya, dalam acara diskusi virtual bertajuk Menguak Kasus Penembakan Brigadir J, dikutip dari kumparan, Jumat (5/8/2022).
Baca Juga : Komnas HAM Catat 10 Orang Meninggal Dunia Akibat Demo, Ini Daftarnya
Lebih lanjut, Damanik mengatakan, tadi malam, Kamis (4/8/2022) Kapolri telah mengambil sikap menindak 25 personel Polri.
"Walaupun belum dapat dikatakan pasti bersalah, tapi sampai ada yang dicopot dimasukkan kurungan internal mereka berarti kan indikasi kuat bahwa memang ada langkah-langkah yang dikatakan sebagai obstruction of justice begitu," tambahnya.
Dalam kasus ini Bharada E atau Richard Eliezer telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Rabu (3/8) malam. Penyidik juga langsung menahannya.
Baca Juga : Komnas HAM Rilis Indikasi Pelanggaran Netralitas Aparatur Negara Pemilu 2024
Ia dipersangkakan Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP. Jika melihat pasal yang dikenakan, kemungkinan besar ada orang lain yang juga terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir Yoshua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

