PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel mengamankan sua pasang suami istri (Pasutri) di Sidrap Sulawesi Selatan (Sulsel), lantaran terlibat dalam aksi penipuan berbasis online.
Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menyebutkan, para tersangka yang diamankan tersebut, masing-masing berinisial AE (29), MS (26), AA (25), dan M (25).
Mereka diamankan polisi di kediamannya yang terletak di Kabupaten Sidrap, Sulsel, pada Jumat (4/12/2023) lalu. Para pelaku yang masih satu jaringan penipuan online ini beraksi dengan modus menawarkan sejumlah barang dengan harga murah.
Baca Juga : Polda Sulsel Kirim 10 Ton Ikan Kering untuk Korban Bencana di Aceh
"Mereka ini menawarkan produk di jejaring media sosial, banyak menawarkanlah dengan harga murah. Setelah korban kirim uangnya barangnya tidak ada," kata Helmi saat ekspose di Mapolda Sulsel, Kamis (14/12/2023).
Aksi penipuan online dilakukan sejak 2019 lalu. Tak tanggung-tanggung polisi menyita aset senilai hampir Rp5 miliyar dari hasil kejahatan dua pasangan pasutri ini.
"Jaringan ini terbanyak menghasilkan korban. Hasil pemeriksaan jejak perbankan mereka Rp 4,6 miliyar. Ini informasi nya sudah beraksi sejak 2019," ucap Helmi.
Baca Juga : Polda Sulsel Turunkan Anjing Pelacak K-9 Percepat Pencarian Korban Pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung
Sementara, Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Bayu Wicaksono menjelaskan bahwa modus pelaku berawal dengan menawarkan para korban pakaian dengan harga murah.
Pelaku pun mengirimkan sejumlah gambar-gambar pakaian tersebut sehingga membuat korban yakin. Para korban pun mengirimkan uang dengan nilai bervariatif.
"Dari hasil penelusuran (pelaku) modusnya penjualan daster. Tapi kan lingkupnya besar, se-Indonesia. Melakukan penipuan melalui toko online. Sasarannya ini seluruh Indonesia. Jadi mereka ini melakukan aksinya melalui toko online," kata Bayu.
Baca Juga : Identifikasi Korban Pesawat ATR 400, Polda Sulsel Siapkan Tim DVI
Atas perbuatannya, keempat pelaku juga dikenakan pasal 3, 4, dan 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Ancaman hukuman 20 tahun dan denda Rp 10 miliar," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News