PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Kementrian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan 72,17 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dipadankan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Saat ini, sebanyak 59,5 juta NIK telah dipadankan menjadi NPWP.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, mengimbau seluruh masyarakat wajib pajak untuk terus melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. Karena ke depan, implementasi Coretax Administration System (CTAS) hanya akan membaca NIK sebagai NPWP.
CTAS, lanjut Suryo, akan diimplementasikan pada pertengahan 2024. Namun, implementasi sistem tersebut tak berarti meninggalkan sistem lama, yakni Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP).
Baca Juga : Lesunya Ekonomi Tekan Penerimaan Pajak, PBB Jadi Penopang di Tengah Ketidakpastian
"Nantinya, SIDJP tetap dapat digunakan dengan adanya konversi. Terutama pada basis informasi wajib pajak dari yang awalnya berdasarkan NPWP menjadi NIK," jelas Suryo, saat Konferensi Pers APBN KITA Edisi Desember 2023, kemarin.
Kemenkeu, kata dia, mengundur target implementasi penuh NIK sebagai NPWP hingga, 1 Juli 2024, dari rencana awal pada 1 Januari 2023. Pengunduran tersebut mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi CTAS pada pertengahan 2024.
"Dan setelah melakukan penilaian kesiapan seluruh pemangku kepentingan terdampak," katanya.
Baca Juga : Gubernur Sulsel Instruksikan Pajak Ditunda dan Dikaji Kembali
Keputusan pengunduran termaktub pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023. Tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Pengaturan baru tersebut, dengan NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan hingga 30 Juni 2024. Sementara, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi tersedia saat ini-implementasi penuh pada sistem aplikasi mendatang. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News