PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Peristiwa deportasi 46 warga Indonesia dari Jeddah, Arab Saudi, saat hendak berhaji menggunakan visa mujamalah alias haji furoda, menuai banyak sorotan.
Diketahui mereka terbang ke Saudi dengan visa haji dari Malaysia dan Singapura, yang berbeda data paspor. Travel yang memberangkatkan juga rupanya tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Kemenag.
Anggota DPD RI, Evi Apita Maya, yang saat ini berada di Makkah untuk pengawasan haji, menyebut ulah travel abal-abal itu seperti lintah pemakan darah yang ingin meraup untung besar dengan cara ilegal.
Baca Juga : Ada 27 Jemaah Haji RI yang Masih Dirawat di RS Arab Saudi
"Dia seperti lintah yang menghisap darah dan itu banyak terjadi," ucap Evi kepada wartawan di kantor Daker Makkah, Minggu (3/7/2022), seperti dikutip dari kumparan.com.
Senator asal NTB itu menyebut para agen travel memanfaatkan keinginan besar umat Islam yang ingin berhaji tanpa antre, tapi dengan cara yang tak sesuai aturan.
"Saya pikir bukan hanya terjadi dalam haji, dalam tenaga kerja juga begitu. Banyak pihak manfaatkan keinginan besar WNI yang ingin haji atau kerja ke luar negeri dengan mengiming-imingi, menjanjikan hal-hal yang indah," ujarnya.
Baca Juga : 3 Koper Jemaah Haji Berisi Zamzam Lolos Petugas X-ray
Evi mendorong Kemenag melakukan pengawasan pada travel-travel haji dan umrah. Sebab, hanya travel yang terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang bisa memberangkatkan haji khusus.
"Semoga ini jadi pelajaran agar pemerintah melakukan pengawasan ketat terhadap yang melakukan kecurangan. Ini bukan jemaahnya karena mereka sudah 'terhipnotis' janji-janji yang diberikan oleh oknum (travel)," ujarnya.
Haji furoda atau dikenal resmi sebagai visa mujamalah, banyak digunakan oleh warga Indonesia untuk menunaikan ibadah haji secara cepat tanpa antrean. Sebab, mereka berhaji atas undangan Arab Saudi dengan biaya yang sangat mahal sekitar Rp 300 juta.
Baca Juga : Update 22 Juli, Total 67 Jamaah Haji Indonesia Wafat
Kemenag meminta masyarakat jangan sampai tertipu agen travel abal-abal yang menawarkan haji furoda. Biasanya dilakukan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang tak memenuhi syarat berangkatkan haji furoda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News