PORTALMEDIA.ID, PAREPARE — Penggiat Mata Air Parepare Amri Kalbu, merespon positif adanya aturan Kementrian ESDM tentang penggunaan air tanah sebagai upaya pemerintah dalam menjaga menjaga keberlanjutan air tanah.
Menurutnya, PDAM Tirta Karajae dan pemerintah perlu memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai permasalahan mendasar seputar konservasi air tanah.
"Persoalan air tanah perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah, apalagi Kementrian ESDM sudah menerbitkan aturan," ungkap Amri.
Baca Juga : Berhentikan Akbar Ali, Gubernur Sulsel Resmi Lantik Abdul Hayat Gani Jadi Pj Wali Kota Parepare
Ia menambahkan, Momentum penertiban exploitasi air tanah tak berizin ini bisa menjegah krisis iklim.
"Sudah saatnya kita menata hubungan baik dengan alam, salah satunya menjaga keberlangsungan penggunaan air dengan baik," jelasnya.
Dihubungi terpisah, Manager Tekhnik PAM Tirta Karajae La Ody membenarkan Dampak yang di timbulkan apabila masyarakat menggunakan air tanah secara berlebihan.
Baca Juga : Pemkot Parepare Juara 1 Capaian Pelayanan KB, Berhasil Dapat Dua Penghargaan
"Eksploitasi air tanah berlebihan akan menyebabkan kerugian lingkungan dan materi yang cukup besar seperti penurunan jumlah debit air, penurunan muka air tanah, intrusi air laut dan penurunan mutu air tanah," bebernya. Rabu 20 Desember 2023.
Upaya mencegah dampak dari pemerintah dalam hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 291.K/GL. Di/MEM.G/2023, tertanggal : 14 September, 2023 Tentang standar penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah.
"Jadi, standar pelayanan persetujuan penggunaan air tanah untuk pemohon debit penggunaan air tanah kurang dari atau sama dengan 2 (dua) liter perdetik dari 1 (satu) sumur bor/gali harus bermohon surat ," Terang Laodi
Baca Juga : Pj Akbar Ali Sebut Pembangunan Harus Selaras dengan Keinginan Masyarakat
Ia menghimbau kepada para pengembang atau develope, Hotel , restoran , usaha galon dan masyarakat pada umumnya yang menggunakan sumur bor untuk mematuhi Peraturan Menteri ESDM
"Tujuan untuk menjaga keberlangsungan penggunaan air dan melestarikan lingkungan dengan baik demi keberlangsungan hidup anak-anak cucu kita ke- depan." ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News