0%
Kamis, 21 Desember 2023 17:49

Biaya Perjalanan Haji Sudah Bisa Dilunasi Mulai 9 Januari 2024

Editor : Gita Oktaviola
Biaya Perjalanan Haji Sudah Bisa Dilunasi Mulai 9 Januari 2024
ist

Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M telah disepakati Pemerintah dan Komisi VIII dengan rerata sebesar Rp93,4 juta. Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.

"Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Menag menjelaskan, pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencicil. Kebijakan ini diambil agar memudahkan jemaah haji. Untuk itu, meski pelunasan belum dibuka, jemaah sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing.

Baca Juga : Tak Lagi Urus Haji, Kemenag Fokus Layanan dan Pendidikan Keagamaan

"Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul," ujar Gus Men, sapaan akrab Menag Yaqut.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), jelas Gus Men, saat ini masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH. Di dalamnya, terang Gus Men, akan diatur Bipih yang dibayar jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan. Ada 14 embarkasi, yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta - Pondok Gede, Jakarta - Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.

Menurut Gus Men, pelunasan Bipih jemaah haji reguler akan dibagi dalam dua tahap. Pelunasan tahap pertama, dibuka dari 9 Januari - 7 Februari 2024. Pelunasan tahap kedua, dibuka dari 20 Februari - Maret 2024.

Baca Juga : 27 Mei, Kemenag Pantau Hilal Awal Zulhijah di 114 Lokasi

Direktur Jenderal PHU Hilman Latif menambahkan, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang memenuhi kriteria berikut: a) jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M; b) jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta c) jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

"Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua," ujar Hilman.

Pelunasan tahap kedua, lanjutnya, dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria berikut:

Baca Juga : Keberangkatan Jemaah Haji 2025 Dimulai 2 Mei, Dilayani Tiga Maskapai

1. Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama;

2. Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia;

3. Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah;

Baca Juga : Biaya Haji Reguler 2025 Resmi Turun, Ini Rincian Lengkap dan Pembagiannya

4. Pendamping bagi jemaah haji disabilitas.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer