PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR- Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar menindak sebanyak 32 kasus peredaran obat terlarang, kosmetik ilegal hingga suplemen tak berizin edar sepanjang tahun 2023.
Dari 32 kasus itu, 10 di antaranya dilanjutkan ke proses hukum (Pro Justitia) dan 22 lainnya non pro-justitia.
Kepala BBPOM Makassar, Hariani mengatakan, ada empat komuditi yang ditemukan melanggar hukum dari total 32 kasus yang ditangani. Yaitu obat, obat tradisional, kosmetika dan suplemen kesehatan.
Baca Juga : Tak Patuh Aturan, OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Indotama
"Dari 10 kasus yang telah diproses Pro-justitia, telah ditetapkan putusan pengadilan sebanyak tiga perkara," kata Hariani ditemui awak media di Kantor BBPOM Makassar, Jum'at (22/12/2023).
Hariani mengatakan, amar putusan untuk kasus kosmetik, yaitu menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan dan denda Rp 2 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama dua bulan.
Amar putusan untuk kasus obat yaitu menjatuhkan pidan penjara selama satu tahun tiga bulan dengan denda Rp 2 juta.
Baca Juga : BBPOM Sulsel Sita 697 Kosmetik Ilegal, Makassar Penyumbang Terbanyak
Amar putusan untuk kasus obat tradisional, menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan dan denda Rp 1 Milliar.
"Adapun modusnya pelanggarannya yaitu, memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memiliki izin usaha atau izin edar," jelasnya,
"Memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan manfaat," sambungnya.
Baca Juga : Target 100 Ribu Izin Usaha Keluar Setiap Hari, Jokowi : Tanggung Jawab Kepala Daerah
Total temuan BBPOM dalam 32 kasus yang ditangani itu sebanyak Rp 1,9 milliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News