0%
Rabu, 27 Desember 2023 20:34

Pengusaha di Gowa Kena Tipu Rp425 Juta oleh Oknum Polisi Polda Sulsel

Editor : Gita Oktaviola
Pengusaha di Gowa Kena Tipu Rp425 Juta oleh Oknum Polisi Polda Sulsel
ist

Berdasarkan penuturan korban, kasus ini sudah berlangsung sekitar dua tahun lalu.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Seorang pengusaha di Kabupaten Gowa bernama Ardiansyah Arsyad melaporkan tindak dugaan penipuan yang dilakukan oknum polisi Polda Sulsel, AF. Penipuan tersebut senilai Rp425 juta.

Berdasarkan penuturan korban, kasus ini sudah berlangsung sekitar dua tahun lalu. Hanya saja, dia baru menyadari belakangan ini, setelah pelaku dianggap terlalu berbelit-belit ketika dimintai kejelasan.

Modus yang digunakan pelaku adalah menjual rumah. Kata korban, pelaku menawarkan rumah dua lantai dengan luas tanah 10x15 meter yang ada di Jalan Toddopuli, Kota Makassar. Kesepakatan yang terjadi, rumah tersebut dibanderol Rp950 juta.

Baca Juga : Polda Sulsel Kirim 10 Ton Ikan Kering untuk Korban Bencana di Aceh

"Setelah dipastikan oleh beberapa orang bahwa oknum polisi itu baik, saya langsung ACC dan mulai melakukan pembayaran berangsur hingg Rp425 juta," ujarnya disalah satu cafe di Makassar, Rabu (27/12/2023).

Namun seiring berjalannya waktu dirinya baru sadar, jika membahas soal pelunasan dan menempati rumah tersebut. Oknum polisi berinisial AF itu tidak pernah menanggapi dan selalu mengalihkan dengan meminta uang lagi.

Ardiansyah mengungkapkan, bahkan dirinya telah meminta oknum polisi itu memberikan sertifikat rumah dan kemudian ke notaris untuk balik nama dan dilakukan pelunasan. Namun itu juga tak kunjung dilakukan.

Baca Juga : Polda Sulsel Turunkan Anjing Pelacak K-9 Percepat Pencarian Korban Pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung

"Tapi tidak ada itikad baik. Katanya dia lagi di Bandung lah di mana lah," ungkapnya.

Karena tidak ada itikad baik dari oknum polisi itu untuk menyelesaikan hal ini dengan baik-baik sehingga dirinya melaporkan hal itu ke Polda Sulawesi Selatan dengan kasus penipuan.

Oknum polisi itu bahkan memblokir nomor telepon Ketua Kadin Kabupaten Gowa tersebut. Karena itulah kasus ini di bawah ke ranah pidana agar bisa selesai.

Baca Juga : Identifikasi Korban Pesawat ATR 400, Polda Sulsel Siapkan Tim DVI

"Saat ini sudah jalan kasusnya di Polda Sulawesi Selatan," ujarnya.

Ia pun berharap, kasus ini bisa segera selesai dan oknum polisi itu bisa mengembalikan uangnya yang telah ditransfer olehnya sebelumnya sebesar Rp425 juta.

"Sekarang sudah gelar perkara. Dia (oknum polisi) sempat ingin damai tapi saya minta uang saya Rp425 juta itu dikemnalikan," ungkapnya.

Baca Juga : Perkuat Sinergi Aparat dan Warga, Wali Kota Makassar Sambut Program FKPM Ditbinmas Polda Sulsel

Dia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dalam bisnis harus lebih berhati-hati. Karena bisa jadi orang yang dinilai baik bisa menjadikan kita korban penipuan.

"Saya juga berharap, pihak Polda bisa segera memproses masalah ini agar dapat selesai dan tidak memunculkan korban baru. Semoga oknum Polisi itu bisa cepat diproses," bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar