0%
Selasa, 15 September 2026 16:09

Tembus Rp12,5 Triliun, Menteri UMKM Puji Penyaluran KUR Sulsel Lampaui Rata-rata Nasional

Editor : Agung
Tembus Rp12,5 Triliun, Menteri UMKM Puji Penyaluran KUR Sulsel Lampaui Rata-rata Nasional
ist

Maman menyoroti dominasi serapan dana yang mengalir deras ke sektor riil produktif, melampaui target yang dipatok oleh pemerintah pusat.

 

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Sulawesi Selatan menorehkan catatan impresif. Hingga saat ini, serapan pembiayaan usaha tersebut telah menyentuh angka Rp12,5 triliun dengan jangkauan 189.000 debitur pelaku usaha.

Capaian tersebut menuai apresiasi langsung dari Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) RI, Maman Abdurrahman, saat menghadiri agenda Bursa Wirausaha Unggulan (BWU) Sulsel di Baruga AP Pettarani Universitas Hasanuddin, Makassar, Selasa.

Maman menyoroti dominasi serapan dana yang mengalir deras ke sektor riil produktif, melampaui target yang dipatok oleh pemerintah pusat.

"Sulawesi Selatan luar biasa, kita berikan tepuk tangan. Penyaluran KUR ke sektor produksinya mencapai kurang lebih 73 persen, jauh di atas rata-rata nasional yang menargetkan minimal 65 persen," ujar Maman.

Menurutnya, skema KUR memang dirancang dengan fleksibilitas regulasi agar para pelaku usaha mikro tidak terbentur syarat perbankan konvensional yang kaku. Kendati demikian, fungsi pendampingan dan pengawasan berkala tetap berjalan beriringan dengan pihak perbankan penyalur.

"Kalau disamakan dengan pinjaman konvensional, tentu sulit bagi pengusaha mikro kita untuk mengakses modal. Basisnya adalah relaksasi, tanpa mengesampingkan pembinaan dan monitoring debitur," lanjutnya.

Di hadapan para pelaku wirausaha dan perwakilan perbankan, Maman juga kembali mempertegas batasan kewajiban agunan (jaminan) agar tidak terjadi kerancuan di lapangan:

  • Plafon Rp1 juta – Rp100 juta: Masuk kategori program afirmatif dan tanpa agunan. Bank penyalur dilarang meminta jaminan fisik.

  • Plafon Rp100 juta – Rp500 juta: Tetap diwajibkan menyertakan agunan sesuai ketentuan perbankan yang berlaku.

"Saya pertegas sekali lagi, pinjaman sampai Rp100 juta itu hak afirmatif pelaku UMKM, tidak boleh dimintai agunan," pungkas Maman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar