PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Propam Polrestabes Makassar mencatat sebanyak 100 personel polisi nakal yang telah ditindak. Bahkan sebanyak 6 oknum anggota polisi telah dipecat sepanjang 2023 oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam).
Kasi Propam Polrestabes Makassar Kompol Supriyadi Idrus mengatakan, dari 100 personel itu enak diantaranya telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Tahun 2023 kurang lebih 100 (personel) dan kami juga sudah sidangkan kurang lebih 100 namun untuk yang digunakan PTDH itu sekitar enam orang," kata Supriyadi dalam acara rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12/2023) siang.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Resmikan Gedung Parama Satwika dan Luncurkan Operasi Pamapta Polrestabes Makassar
Kata Edhy sapaan akrab Supriyadi Idrus, dari enam personel yang dipecat itu mayoritas melakukan pelanggaran berat yakni disersi. "Personel yang dikenakan PTDH mayoritas kasus disersi," ucapnya.
Selain disersi, ada juga dua oknum polisi yang dikenakan sanksi PTDH lantaran terlibat kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
"Ada juga dua personel yang kita sidangkan kasus narkoba positif narkoba," bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News