0%
Selasa, 02 Januari 2024 17:19

Berlaku 1 Januari 2024, Presiden Jokowi Naikkan Gaji PNS, TNI dan Polri

Editor : Alif
Presiden Joko Widodo. Ist
Presiden Joko Widodo. Ist

Kabar baik bagi seluruh ASN di Indonesia, Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan kenaikan gaji sebesar 8 persen.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Tahun Baru 2024 menjadi angin segar bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri. Sebab, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan kenaikan gaji sebesar 8 persen bagi para pegawai dalam kelompok tersebut.

Usulan ini sudah ditetapkan dalam Undang-undang (UU) APBN 2024 pada September 2023 lalu. Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengatakan bahwa anggaran sebesar Rp52 triliun telah disiapkan untuk merealisasikan kebijakan tersebut.

"Total anggaran yang dibutuhkan adalah Rp52 triliun," kata Sri Mulyani, Selasa (2/1/2024).

Baca Juga : PKB Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Kenaikan Gaji Guru

Meski begitu, hingga saat ini Presiden Jokowi belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur besaran gaji PNS pada 2024.

Untuk diketahui, rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) hingga pensiunan tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam pidato RUU APBN pada 16 Agustus 2023. Ia menyebutkan, untuk gaji ASN, TNI, dan Polri, diusulkan mengalami kenaikkan sebesar 8 persen. Sementara pensiunan diusulkan akan naik sebesar 12 persen.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi.

Orang nomor satu RI itu menyebutkan, kenaikan gaji ini diperlukan untuk memastikan pelaksanaan transformasi berjalan ekfektif. Pemerintah berharap, reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil.

Namun, berikut estimasi besaran gaji PNS pada 2024 setelah kenaikan sebagai estimasi.

1. Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.664 - Rp2.522.664

Golongan Ib: Rp1.840.860 - Rp2.670.732

Golongan Ic: Rp1.918.728 - Rp2.783.700

Golongan Id: Rp1.999.944 - Rp2.901.420

2. Daftar Gaji PNS 2024 Golongan II
Golongan IIa: Rp2.183.976 - Rp3.643.488

Golongan IIb: Rp2.385.072 - Rp3.797.604

Golongan IIc: Rp2.485.944 - Rp3.958.200

Golongan IId: Rp2.591.136 - Rp4.125.600

3. Daftar Gaji PNS 2024 Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.752 - Rp4.575.312

Golongan IIIb: Rp2.903.580 - Rp4.768.848

Golongan IIIc: Rp3.026.484 - Rp4.970.592

Golongan IIId: Rp3.154.464 - Rp5.180.760

4. Daftar Gaji PNS 2024 Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.844 - Rp5.400.000

Golongan IVb: Rp3.426.948 - Rp5.628.420

Golongan IVc: Rp3.571.884 - Rp5.866.452

Golongan IVd: Rp3.722.976 - Rp6.114.636

Golongan IVe: Rp3.880.548 - Rp6.373.296

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer