PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Tahun Baru 2024 menjadi angin segar bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri. Sebab, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan kenaikan gaji sebesar 8 persen bagi para pegawai dalam kelompok tersebut.
Usulan ini sudah ditetapkan dalam Undang-undang (UU) APBN 2024 pada September 2023 lalu. Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengatakan bahwa anggaran sebesar Rp52 triliun telah disiapkan untuk merealisasikan kebijakan tersebut.
"Total anggaran yang dibutuhkan adalah Rp52 triliun," kata Sri Mulyani, Selasa (2/1/2024).
Baca Juga : PKB Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Kenaikan Gaji Guru
Meski begitu, hingga saat ini Presiden Jokowi belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur besaran gaji PNS pada 2024.
Untuk diketahui, rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) hingga pensiunan tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam pidato RUU APBN pada 16 Agustus 2023. Ia menyebutkan, untuk gaji ASN, TNI, dan Polri, diusulkan mengalami kenaikkan sebesar 8 persen. Sementara pensiunan diusulkan akan naik sebesar 12 persen.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi.
Orang nomor satu RI itu menyebutkan, kenaikan gaji ini diperlukan untuk memastikan pelaksanaan transformasi berjalan ekfektif. Pemerintah berharap, reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil.
Namun, berikut estimasi besaran gaji PNS pada 2024 setelah kenaikan sebagai estimasi.
1. Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.664 - Rp2.522.664
Golongan Ib: Rp1.840.860 - Rp2.670.732
Golongan Ic: Rp1.918.728 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.944 - Rp2.901.420
2. Daftar Gaji PNS 2024 Golongan II
Golongan IIa: Rp2.183.976 - Rp3.643.488
Golongan IIb: Rp2.385.072 - Rp3.797.604
Golongan IIc: Rp2.485.944 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.136 - Rp4.125.600
3. Daftar Gaji PNS 2024 Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.752 - Rp4.575.312
Golongan IIIb: Rp2.903.580 - Rp4.768.848
Golongan IIIc: Rp3.026.484 - Rp4.970.592
Golongan IIId: Rp3.154.464 - Rp5.180.760
4. Daftar Gaji PNS 2024 Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.844 - Rp5.400.000
Golongan IVb: Rp3.426.948 - Rp5.628.420
Golongan IVc: Rp3.571.884 - Rp5.866.452
Golongan IVd: Rp3.722.976 - Rp6.114.636
Golongan IVe: Rp3.880.548 - Rp6.373.296
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News