PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah membuka pintu bagi masyarakat yang ingin menjadi pengawas TPS dengan membuka lowongan pada rentang waktu tertentu.
Pendaftaran pengawas TPS dijadwalkan berlangsung mulai dari 2 hingga 6 Januari 2024 atau tersisa tiga hari lagi. Dan dapat dilakukan di Sekretariat panwaslu di masing-masing Kecamatan.
Masa kerja para pengawas TPS mungkin terbilang singkat, hanya satu bulan, tetapi peran dan tanggung jawab yang mereka emban selama itu sangat besar. Mereka harus menjaga agar proses pemilihan berjalan lancar, adil, dan bebas dari pelanggaran.
Baca Juga : 1 PKD Gugur saat Bertugas, Bawaslu Makassar Berikan Santunan
Namun, besaran gaji bukanlah satu-satunya tujuan para pengawas TPS. Banyak yang mendaftar untuk menjadi pengawas TPS, bukan hanya untuk mencari penghasilan tambahan, tetapi juga sebagai bentuk kontribusi terhadap demokrasi.
Apalagi, Pengawas TPS adalah garda terdepan untuk memastikan bahwa suara rakyat terdengar dengan jelas dan hasil Pemilu mencerminkan kehendak mayoritas.
Sejauh ini, masih banyak yang penasaran, berapa sebenarnya gaji para pengawas TPS? Dalam artikel ini, akan diulas lebih lanjut tentang besaran gaji para pengawas TPS, sebagai gambaran apresiasi yang diberikan negara kepada pahlawan demokrasi ini.
Baca Juga : Bawaslu Makassar Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di TPS 15 Parang Tambung
Berikut rincian besaran gaji pengawas TPS diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.
- Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp 2.200.000 per bulan
- Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp 1.900.000 per bulan
Baca Juga : Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Makassar Diteruskan Bawaslu
- Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Rp 1.550.000 per bulan
- Pelaksana Teknis: Rp 900.000 per bulan
- Pelaksana Teknis non PNS: Rp 1.500.000 per bulan
Baca Juga : PDAM Makassar Lapor Bawaslu Soal Penggunaan Fasilitas Negara Oleh Calon Walikota
- Panwaslu Desa: Rp 1.100.000 per bulan
- Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS): Rp 750.000 - Rp 1.000.000 per bulan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News