PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Penyebab kematian Brigadir J alias Brigadir Yoshua atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terus diusut oleh tim Khusus (Timsus) Polri. Kabar terbaru, mereka disebut menangkap sopir dari Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menerangkan, dua orang yang telah ditangkap ialah Bharada RE atau Richard Eliezer dan Brigadir RR.
"Tidak benar itu (ART dan seorang ajudan Ferdy Sambo ditangkap), yang benar Bharada RE dan Brigadir RR, Sopir dan ajudan ibu PC," kata Andi Rian Djajadi dalam keterangannya, dikutip dari liputan6, Minggu (7/8/2022).
Baca Juga : BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Andi mengatakan, mereka berdua telah ditahan di Rutan Bareskrim. "Sudah ditahan di Bareskrim," ujar dia.
Ferdy Sambo Ditempatkan Sendirian di Ruangan Khusus Mako Brimob
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan, Fredy Sambo telah ditempatkan di ruangan khusus di Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Di ruangan khusus tersebut hanya dihuni oleh mantan Kadiv Propam Polri.
"(Irjen Sambo di ruangan khusus Mako Brimob) sendiri," ujar Dedi dalam keterangannya, Minggu (7/8/2022).
Baca Juga : Kapolri Harapkan Sikap Keberanian dan Kejujuran Bharada E Jadi Contoh Bagi Polisi Lainnya
Dedi menjelaskan, dalam kasus kematian Brigadir J, sedikitnya ada lima orang termasuk Irjen Ferdy Sambo sedang diperiksa oleh Irsus Polri. Sementara empat orang lainnya ditempatkan di ruangan khusus Provost.
"Empat orang pamen dan pama di Provost," ungkapnya.
Adapun, penempatan terduga pelanggar kode etik, yakni Ferdy Sambo di tempat khusus merujuk pada Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 1 angka 31
Baca Juga : Vonis Ringan Richard Eliezer Dinilai Bisa Memotivasi Munculnya Justice Collaborator di Kasus Besar Lain
Baca Juga : Ferdy Sambo Cs Resmi Ajukan Banding
Pasal 98 Ayat 3
“Dalam hal tertentu, penempatan pada tempat khusus dapat dilaksanakan sebelum sidang KKEP dengan pertimbangan :
- Keamanan / keselamatan terduga pelanggar dan masyarakat;
- Perkaranya menjadi atensi masyarakat luas;
- Terduga pelanggar dihawatirkan melarikan diri dan atau;
- Mengulangi pelanggaran kembali.
Berdasarkan Perkap Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Pasal 1 Angka 35
Baca Juga : Orang Tua Brigadir J Tanggapi Peluang Bharada E Kembali ke Polri
“tempat khusus yang selanjutnya disingkat Patsus adalah beruapa Markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh ankum”;
sesuai Pasal 25 Ayat 5
“Pengamanan Anggota Polri yang Melakukan Pelanggaran Disiplin Dilaksanakan pada Patsus”.
Baca Juga : Vonis Ringan Richard Eliezer Dinilai Bisa Memotivasi Munculnya Justice Collaborator di Kasus Besar Lain
Baca Juga : Ferdy Sambo Cs Resmi Ajukan Banding
Pasal 98 Ayat 3
“Dalam hal tertentu, penempatan pada tempat khusus dapat dilaksanakan sebelum sidang KKEP dengan pertimbangan :
- Keamanan / keselamatan terduga pelanggar dan masyarakat
- Perkaranya menjadi atensi masyarakat luas;
- Terduga pelanggar dihawatirkan melarikan diri dan atau;
- Mengulangi pelanggaran kembali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News