PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Tersangka dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Brigadir Yoshua, yakni Bharada E atau Richard Eliezer menjalani pemeriksaan ulang pada Sabtu 6 Agustus 2022, terkait peristiwa berdarah baku tembak di kediaman mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Didampingi penasihat hukum Muhammad Boerhanuddin, Bharada E mengungkapan fakta yang sebenarnya terjadi di Rumah Dinas Kadiv Propam, Kompleks Polri RT 5/RW 1, Duren Tiga Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
"Iya kemarin Bharada E diperiksa, dia di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) ulang lagi," kata Boerhanuddin saat dihubungi, dikutip liputan6, Minggu (7/8/2022).
Baca Juga : BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Boerhanuddin menerangkan, proses pemeriksaan terhadap Bharada E berlangsung sejak Sabtu 6 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 WIB hingga, Minggu 7 Agustus 2022.
Boerhanuddin menyebut, Bharada E meralat seluruh keterangan yang sempat diutarakan kepada penyidik beberapa waktu lalu. Selama ini, kata Boerhanuddin, publik mengetahui bahwa Bharada E pelaku tunggal dalam tewasnya Brigadir Yoshua. Namun itu bukanlah fakta yang sesungguhnya.
"(Ada pihak lain yang terlibat-red) kami tak bisa ungkap dahulu pihak-pihak lain yang dimaksud karena kita tidak mau melewati kewenangan dari Polri. Ini juga kan masih proses penyidikan juga," ujar dia.
Baca Juga : Kapolri Harapkan Sikap Keberanian dan Kejujuran Bharada E Jadi Contoh Bagi Polisi Lainnya
Boerhanuddin menyampaikan, kliennya Bharada E mengungkap fakta sebenar-benarnya dan tidak ada lagi yang ditutup-tutupi. Sehingga diharapkan keterangannya kliennya tersebut bisa membuka misteri kematian Brigadir Yoshua.
"Akhirnya diungkap semuanya, setelah itu dia (Bharada E) merasa plong, lega gitu sudah sampaikan yang sebenarnya," ujar dia.
Mendapat Perintah
Baca Juga : Di Rutan Bareskrim, Bharada E Dapat Pengamanan Tambahan
Kuasa hukum Bharada E alias Richard Eliezer, Deolipa Yumara, menambahkan bahwa kliennya, mendapat perintah untuk menembak Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Iya mendapat perintah (Bharada E untuk menembak Brigadir J-red)," ujar Deolipa.
Namun demikian, Deolipa mengaku enggan untuk membeberkan siapa yang memerintah Bharada E tersebut. Kata dia, Bharada E terpaksa menembak Brigadir J karena disuruh oleh atasannya.
Baca Juga : LPSK Jamin Keamanan Bharada Eliezer di Lapas Salemba
"Ya pasti dari atasannya, kan struktural," katanya.
"Saya tidak menggatakannya ya," tambahnya.
Sementara saat disinggung, apakah Bharada E mengetahui adanya dugaan kekerasan fisik terhadap Brigadir J, Deolipa enggan untuk berbicara lebih detail. Dia hanya menunggu hasil autopsi dari jenazah Brigadir J.
Baca Juga : Fakta-fakta Richard Eliezer Usai Jalani Sidang Etik, Ditempatkan di Tamtama Yanma Mabes Polri
"Nggak tahu, sementara enggak tahu dulu ya, karena sedang didalami," ungkapnya.
Sementara terpisah, Muhammad Boerhanuddin menyampaikan, kliennya Bharada E akan mengungkap fakta sebenar-benarnya dan tidak ada lagi yang ditutup-tutupi, mengenai kasus kematian Brigadir Yoshua.
"Akhirnya diungkap semuanya, setelah itu dia (Bharada E) merasa plong, lega gitu sudah sampaikan yang sebenarnya," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News