0%
Senin, 08 Agustus 2022 12:57

Pengacara Bharada E: Senjata HS-9 untuk Menembak Jari Brigadir J dan Dinding untuk Alibi

Editor : Rasdiyanah
Bharada E. Foto: dok kumparan
Bharada E. Foto: dok kumparan

Terungkap fakta baru, senjata milik Brigadir J atau Brigadir Yoshua berjenis HS-9 digunakan pelaku penembakan untuk menembak jari Brigadir J dan memunculkan alibi baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Brigadir J atau Brigadir Yoshua atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat dilaporkan tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dari jasad Yoshua ditemukan ada luka di jari tangan kanannya.

Pengacara Bharada E alias Richard Eliezer, Muhammad Boerhanuddin, menyebut, luka tersebut diakibatkan tembakan dari senjata milik Yoshua berjenis HS-9.

Senjata itu digunakan pelaku penembakan lain yang berada di lokasi kejadian sebagai alibi adanya aksi baku tembak dalam peristiwa itu.

Baca Juga : BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

"Jadi senjata almarhum yang tewas itu (Brigadir Yoshua) dipakai untuk tembak jari kanan itu," ujar Boerhanuddin saat dikonfirmasi, dikutip dari kumparan, Senin (8/8/2022).

Selain menembak jari tangan kanan Brigadir Yoshua, kata Boerhanuddin, senjata tersebut digunakan pula untuk menembak dinding dan langit-langit rumah dinas Irjen Sambo.

Hal itu dilakukan agar alibi adanya aksi tembak menembak semakin kuat. "Menembak itu dinding arah-arah itunya," terangnya.

Baca Juga : Kapolri Harapkan Sikap Keberanian dan Kejujuran Bharada E Jadi Contoh Bagi Polisi Lainnya

Namun, Boerhanuddin tidak mengungkapkan siapa yang mengambil dan menggunakan senjata HS-9 untuk menembak jari hingga menembak ke dinding rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Sebab, Boerhanuddin menyebut Bharada E bukan satu-satunya orang yang menembak Brigadir J. Bharada E menembak pertama atas perintah atasannya. Selanjutnya dilakukan oleh pelaku lainnya.

Saat ini Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Brigadir J. Dia dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga : Di Rutan Bareskrim, Bharada E Dapat Pengamanan Tambahan

Sebab, Boerhanuddin menyebut Bharada E bukan satu-satunya orang yang menembak Brigadir J. Bharada E menembak pertama atas perintah atasannya. Selanjutnya dilakukan oleh pelaku lainnya.

Saat ini Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Brigadir J. Dia dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar
Populer