PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Brigadir J atau Brigadir Yoshua atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat dilaporkan tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dari jasad Yoshua ditemukan ada luka di jari tangan kanannya.
Pengacara Bharada E alias Richard Eliezer, Muhammad Boerhanuddin, menyebut, luka tersebut diakibatkan tembakan dari senjata milik Yoshua berjenis HS-9.
Senjata itu digunakan pelaku penembakan lain yang berada di lokasi kejadian sebagai alibi adanya aksi baku tembak dalam peristiwa itu.
Baca Juga : BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
"Jadi senjata almarhum yang tewas itu (Brigadir Yoshua) dipakai untuk tembak jari kanan itu," ujar Boerhanuddin saat dikonfirmasi, dikutip dari kumparan, Senin (8/8/2022).
Selain menembak jari tangan kanan Brigadir Yoshua, kata Boerhanuddin, senjata tersebut digunakan pula untuk menembak dinding dan langit-langit rumah dinas Irjen Sambo.
Hal itu dilakukan agar alibi adanya aksi tembak menembak semakin kuat. "Menembak itu dinding arah-arah itunya," terangnya.
Baca Juga : Kapolri Harapkan Sikap Keberanian dan Kejujuran Bharada E Jadi Contoh Bagi Polisi Lainnya
Namun, Boerhanuddin tidak mengungkapkan siapa yang mengambil dan menggunakan senjata HS-9 untuk menembak jari hingga menembak ke dinding rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Sebab, Boerhanuddin menyebut Bharada E bukan satu-satunya orang yang menembak Brigadir J. Bharada E menembak pertama atas perintah atasannya. Selanjutnya dilakukan oleh pelaku lainnya.
Saat ini Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Brigadir J. Dia dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca Juga : Di Rutan Bareskrim, Bharada E Dapat Pengamanan Tambahan
Sebab, Boerhanuddin menyebut Bharada E bukan satu-satunya orang yang menembak Brigadir J. Bharada E menembak pertama atas perintah atasannya. Selanjutnya dilakukan oleh pelaku lainnya.
Saat ini Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Brigadir J. Dia dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News