0%
Sabtu, 04 Oktober 2025 22:43

Bejat Ayah Setubuhi Anak Kandungnya Sejak Usia 7 Tahun, Terungkap Ketika Hamil

Editor : Agung
INT
INT

Aksi bejat pelaku telah dilakukan sejak korban masih berusia tujuh tahun hingga akhirnya mengandung.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR- Polisi mengamankan pria berinisial MA (38) usai tega melakukan aksi pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri hingga mengandung.

Polisi mengamankan MA di kediamannya yang terletak di wilayah Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Kamis (2/10/2025).

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, peristiwa miris ini pertama kali terungkap ketika korban berinisial SA (15) menceritakan ke tanteny terkait kehamilannya.

"Kasus ini dilakukan oleh ayah kandung korban, dia (pelaku) melakukan tindakan persetebuhan dengan anak kandungnya sendiri," kata Arya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jumat (3/10/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, aksi bejat MA ini telah dilakukannya sejak korban masih berusia tujuh tahun hingga korban akhirnya mengandung.

"Ini sudah dilakukan sejak dari usia tujuh tahun. Dan itu dilakukan berkali-kali sampai dengan korban ini berusia 15 tahun. Setelah berusia 15 tahun ternyata korban kemarin hamil," ucap Arya.

Korban pun saat ini sudah menjalani pemeriksaan guna di rumah aman UPTD PPA Makassar.

"Saat ini kondisi korban sedang hamil satu bulan, dan kami berkoordinasi dengan PPA Makassar untuk proses lanjutan korban," beber Arya.

Di hadapan polisi, MA sendiri mengaku bahwa niat bejatnya muncul melakukan aksi tak senonoh terhadap anak kandungnya sendiri didasari mabuk usai menegak minuman keras.

Ditambah, MA hanya tinggal berdua dengan korban setelah pisah dengan sang istri.

"Motifnya pengakuan pelaku karena mabuk, itu dilakukan karena si tersangka ini sering tidur bersama dengan anaknya. Sehingga tergoda untuk melakukan tindakan persetubuhan," jelasnya.

Atas perbuatannya MA pun diancam dengan pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 undang-undang RI nomor 17 tentang perlindungan anak.

"Pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling maksimalnya 15 tahun denda paling banyak Rp 5 Miliar. Dan ditambah sepertiga ancaman hukumannya ini kalau dilakukan oleh orang tua," tutup Arya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar
Populer