0%
Minggu, 14 Januari 2024 14:57

Anggota DPR RI Dapat Dana Pensiun Sumur Hidup, Begini Besarannya

Editor : Alif
Anggota DPR RI Dapat Dana Pensiun Sumur Hidup, Begini Besarannya
ist

Anggota DPR RI yang selesai masa jabatannya akan mendapatkan dana pensiun dari negara seumur hidupnya.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Masa jabatan para anggota legislatif periode 2019-2024 akan segera berakhir di tahun ini seiring dengan pesta demokrasi yang akan diselenggarakan besar-besaran melalui pemilihan umum (Pemilu).

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, yang merupakan salah satu lembaga legislatif, akan menerima dana pensiun yang ditanggung negara usai masa jabatannya selesai.

Bahkan, para wakil rakyat menerima pensiunan seumur hidup kendati jabatannya hanya lima tahun per periode masa jabatan.

Baca Juga : RUU BUMD Dinilai Mendesak, DPR Soroti Lemahnya Tata Kelola dan Profesionalisme di Daerah

Penyaluran pensiun DPR serta lembaga tinggi negara diatur dalam Undang-Undang (UU) 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun," tulis pasal 13 UU 12/1980.

Pembayaran pensiun diberikan kepada MPR dan DPR secara penuh jika masih sehat. Jika meninggal maka pemberian dana pensiunnya dihentikan.

Baca Juga : Rapat dengan DPR, Kapolri Tegaskan Penolakan Polri di Bawah Kementerian

Kecuali ia masih memiliki suami/istri, maka akan tetap diberikan dana pensiun. Namun, nilainya berkurang dari saat penerima masih hidup.

Sementara itu, berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPRRI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran uang pensiun anggota DPR adalah 60% dari gaji pokok.

Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp15 juta.

Baca Juga : Peran OMSP Disebut Kunci Ciptakan Stabilitas dan Ketahanan Nasional

Berikut besaran uang pensiunan anggota DPR:

1. Anggota DPR yang merangkap ketua:Rp 3,02 juta (60% dari gaji Rp 5,04 juta per bulan)

2. Anggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp 2,77 juta (60% dari gaji pokok Rp 4,62 juta per bulan)

Baca Juga : DPR RI Soroti Potensi Pungli Beasiswa KIP di Kampus

3. Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp 2,52 juta (60% dari gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar