PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar (LBH) Makassar atau YLBHM menggelar penyuluhan hukum dengan tema 'Upaya Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak Pasca Lahirnya UU No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)' di Kelurahan Karunrung, Kota Makassar.
Ketua Divisi Litigasi dan Penanganan Perkara YLBHM, Muh Safri Tunru, menjelaskan bahwa agenda tersebut digelar guna menyamakan persepsi dengan masyarakat, untuk mengawal implementasi UU TPKS dalam memberikan perlindungan, khususnya perempuan dan anak yang kerapkali menjadi korban kekerasan seksual.
"Bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam upaya melindungi perempuan dan anak yang kerap kali merupakan golongan yang paling rentang mengalami kekerasan salah satu diantaranya ialah kekerasan seksual," ujar Safri, sapaan akrabnya, Senin (8/8/2022).
Baca Juga : Makassar Berkibar Raih Prestasi, 10 Sekolah Sabet Penghargaan Adiwiyata 2025
Safri menambahkan, kekerasan seksual ini terjadi secara berulang dan terus menerus, namun tidak banyak masyarakat yang memahami dan peka terhadap persoalan ini,
"Sebabmasyarakat hanya sering menganggap sebagai kejahatan terhadap kesusilaan semata, padahal dampak kekerasan seksual ini sangat serius dan traumatik, bahkan dapat mendorong korban melakukan bunuh diri," ujarnya.
Terakhir, Staf Kelurahan Karunrung, Muhammad Ruskawan mengungkapkan pentingnya sosialisasi ini guna memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap berbagai bentuk tindak kekerasan yang diatur dalam UU TPKS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News