0%
Senin, 08 Agustus 2022 22:51

Yayasan LBH Makassar Ajak Warga Karunrung Kawal UU TPKS

Penulis : wiwi amaluddin
Editor : Rasdiyanah
Penyuluhan hukum dengan tema 'Upaya Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak Pasca Lahirnya UU No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)' di Kelurahan Karunrung. Foto: dok
Penyuluhan hukum dengan tema 'Upaya Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak Pasca Lahirnya UU No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)' di Kelurahan Karunrung. Foto: dok

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar atau YLBHM mengajak warga Karunrung untuk mengawal implementasi UU TPKS yang ada di masyarakat saat ini.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar (LBH) Makassar atau YLBHM menggelar penyuluhan hukum dengan tema 'Upaya Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak Pasca Lahirnya UU No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)' di Kelurahan Karunrung, Kota Makassar. 

Ketua Divisi Litigasi dan Penanganan Perkara YLBHM, Muh Safri Tunru, menjelaskan bahwa agenda tersebut digelar guna menyamakan persepsi dengan masyarakat, untuk mengawal implementasi UU TPKS dalam memberikan perlindungan, khususnya perempuan dan anak yang kerapkali menjadi korban kekerasan seksual.

"Bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam upaya melindungi perempuan dan anak yang kerap kali merupakan golongan yang paling rentang mengalami kekerasan salah satu diantaranya ialah kekerasan seksual," ujar Safri, sapaan akrabnya, Senin (8/8/2022).

Baca Juga : Makassar Berkibar Raih Prestasi, 10 Sekolah Sabet Penghargaan Adiwiyata 2025

Safri menambahkan, kekerasan seksual ini terjadi secara berulang dan terus menerus, namun tidak banyak masyarakat yang memahami dan peka terhadap persoalan ini,

"Sebabmasyarakat hanya sering menganggap sebagai kejahatan terhadap kesusilaan semata, padahal dampak kekerasan seksual ini sangat serius dan traumatik, bahkan dapat mendorong korban melakukan bunuh diri," ujarnya. 

Terakhir, Staf Kelurahan Karunrung, Muhammad Ruskawan mengungkapkan pentingnya sosialisasi ini guna memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap berbagai bentuk tindak kekerasan yang diatur dalam UU TPKS.

"Masyarakat di Karunrung, mendapatkan penyuluhan dan memahami bagaimana itu kekerasan seksual, karena banyak masyarakat yang tidak memahami hal tersebut,"  pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar