PORTALMEDIA.ID, BARRU - Tim monitoring dan evaluasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, yang dipimpin Kabid Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi, Rahnianto, melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu, Pelaksanaan Restorative Justice, dan Hak Integrasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), di Rutan Kelas IIB Barru, Kamis, 18 Januari 2024.
Tim monev Kanwil Kemenkumham Sulsel ini disambut oleh Kepala Rutan Kelas IIB Barru, Amsar, dan para pejabat struktural. Kegiatan monev berlangsung di Ruang Public Service.
Hasil monitoring dan evaluasi menunjukkan perlunya koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk pelaksanaan restorative justice.
Baca Juga : Komisi XIII DPR RI Apresiasi Pembinaan Kemandirian Garmen di Lapas Makassar
Selain itu, disarankan agar Hak Integrasi WBP segera diusulkan sebelum batas waktu 2/3 masa hukuman, agar tidak ada keterlambatan dalam pelaksanaan integrasi bagi WBP.
"Kami harap hasil monev ini bisa segera ditindaklanjuti," kata Rahnianto. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News