PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara membenarkan kesaksian bahwa kliennya melihat Inspektur Jenderal Ferdy Sambo memegang senjata di samping jasad Brigadir J. Dia mengatakan kesaksian itu sudah dituangkan ke Berita Acara Pemeriksaan.
"Iya seperti itu," kata Deolipa singkat, dikutip portalmedia dari tempo.co, Senin (8/8/2022).
Pengacara Bharada E lainnya, M. Boerhanuddin mengatakan kliennya sudah beberapa kali di-BAP, baik sebagai saksi atau tersangka. Menurut dia, ada perbedaan keterangan antara BAP terdahulu dengan yang terbaru.
Baca Juga : BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Menurut dia, dalam peristiwa tewasnya Brigadir J, kliennya hanya berada di tempat dan waktu yang salah. Dia mengatakan Bharada Richard Eliezer hanya bawahan yang menuruti perintah atasan.
"Dalam BAP sudah diungkap secara terang transparan kejadian yang sebenarnya," kata dia.
Sebelumnya, dikutip dari Majalah Tempo terbaru, Bharada E menyampaikan kesaksian baru kepada penyidik. Keterangan itu, dia tulis sendiri di kertas.
Baca Juga : Kapolri Harapkan Sikap Keberanian dan Kejujuran Bharada E Jadi Contoh Bagi Polisi Lainnya
Dalam keterangan terbarunya, Bharada E menyatakan bahwa ia turun dari lantai atas saat mendengar keributan di ruang tamu. Saat berada di tangga, dia melihat Ferdy Sambo memegang pistol. Di dekatnya, Brigadir J sudah terkapar bersimbah darah.
Ferdy Sambo kini berada di penempatan khusus Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Irjen Sambo melanggar aturan tidak profesional saat menangani olah TKP meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengatakan, Irjen Ferdy Sambo bisa dijerat pidana jika benar mencopot kamera pengawas atau CCTV di rumah dinasnya saat peristiwa kematian Brigadir J.
Baca Juga : Di Rutan Bareskrim, Bharada E Dapat Pengamanan Tambahan
"Pencopotan CCTV itu bisa masuk ranah etik dan bisa masuk ranah pidana. Bisa masuk dua-duanya," kata Mahfud dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (7/8/2022).
Menurut dia, langkah Irjen Sambo mencopot CCTV di rumahnya bisa melanggar etik karena tidak cermat atau tidak profesional. "Namun sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena 'obstraction of justice' dan lain-lain," ujar Mahfud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News