PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Secara keseluruhan, ada kurang lebih 4.000 calon jemaah Haji Furoda yang juga diperkirakan batal berangkat tahun ini.
Selain itu pada Minggu (3/7/2022) kemarin Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) memastikan ratusan calon jemaah haji Furoda batal berangkat ke Tanah Suci pada tahun ini.
Kepastian tersebut telah diumumkan melalui surat pemberitahuan nomor 341.ADM/DPP/SAPUHI/VI/2022 yang diterbitkan di Jakarta, 02 Juli 2022.
Baca Juga : Kemenag Ancam Cabut Izin Travel Nakal Buntut Jemaah Haji Ilegal
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Sapuhi Syam Resfiadi dan Sekretaris Jenderal Ihsan Fauzi Rahman.
Dikutip dari pemberitaan kompas.com, Minggu (3/7/2022), pembatalan ini diakibatkan karena pihak Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) kesulitan mendapatkan Visa Haji Furoda atau Haji Mujamalah untuk keberangkatan tahun ini.
Sementara dalam ketentuan General Authority of Civil Aviation (GACA) tentang Time Frame of Hajj Season Flights Operation 2022/1443, Closing Gate ditetapkan Minggu (3/7/2022) kemarin tepatnya pukul 23.59.
Baca Juga : Berikut Rincian Rencana Perjalanan Haji 1445 H
Apa itu Haji Furoda/ Haji Mujamalah?
Haji Furoda dapat dipahami sebagai Haji Mandiri yang tidak menggunakan kuota haji reguler. Kuota ini dimiliki suatu negara sesuai ketentuan Arab Saudi, sehingga disebut juga sebagai haji nonkuota.
Program haji ini memungkinkan calon jemaah berangkat lebih cepat tanpa perlu antre hingga belasan atau puluhan tahun.
Baca Juga : Sepakati Kerja Sama dengan Kemenag, Saudia Airlines Akan Angkut 101.809 Jemaah Indonesia
Lebih lanjut, dijelaskan dalam laman Kementerian Agama, Haji Furoda diberangkatkan menggunakan visa haji yang diperoleh melalui undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Karena sifatnya yang di luar dari kuota pemerintah, maka jemaah haji jalur ini keberangkatannya diurus oleh Lembaga travel haji (baik resmi atau tidak resmi), atau yayasan yang memiliki afiliasi dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, maupun perorangan.
Meski tidak diurus oleh pemerintah, tetapi haji dengan jalur Furoda adalah resmi atau legal dalam perspektif aturan imigrasi pemerintah Arab Saudi.
Baca Juga : Biaya Haji 2023 Telah Disepakati, Final di Angka Rp 49,8 Juta
Pemerintah Arab Saudi memperbolehkan Haji dengan jalur ini, selama yang bersangkutan memang mendapatkan visa dan izin dari pihak Kerajaan, mak ia bisa masuk ke negara itu untuk melaksanakan haji.
Terkait dengan visa Furoda, ternyata dibedakan menjadi dua. Pertama, visa yang diberikan kepada para calon jemaah secara umum untuk seluruh negara.
Kedua, visa yang benar-benar khusus diberikan untuk tamu istimewa kerajaan.
Baca Juga : Arab Saudi Cabut Batasan Jumlah dan Usia Jamaah Haji untuk Musim 2023
Untuk Haji Furoda, calon jemaah dikenakan tarif yang jauh lebih mahal, bisa mencapai 6 kali lipat biaya haji reguler, yakni antara Rp 150 juta-Rp 300 juta.
Mengutip dari laman salah satu biro perjalanan Haji Furoda, biaya yang dipatok untuk perjalanan ibadah haji khusus di 2022 adalah sebesar 15.500 dollar AS atau sekitar Rp 226 juta.
Dengan harga itu, calon jemaah akan mendapatkan beragam fasilitas, seperti Visa Haji Resmi (terdaftar online pada aplikasi e-Hajj Saudi Arabia dengan Tasreh khusus ibadah Haji), hotel Bintang 5, Maktab Haji Khusus Furoda, hotel transit di Mina, tenda AC di Arafah, dan pesawat Saudi Airlines penerbangan langsung ke Jeddah.
Sementara untuk visa haji undangan kerajaan khusus tamu istimewa, visa diberikan secara gratis. Bahkan segala keperluan ibadah haji akan ditanggung oleh pemerintah kerajaan Arab Saudi.
Namun, hanya orang-orang tertentu yang diberikan keistimewaan oleh pemerintah kerajaan yang mendapatkan visa undangan kerajaan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News