0%
Senin, 08 Agustus 2022 23:32

Pengurusan Kartu Kuning, Disnaker Makassar Prioritaskan Difabel

Penulis : wiwi amaluddin
Editor : Rasdiyanah
Disnaker Makassar berfoto bersama penyandang difabel usai mengurus kartu kuning. Foto: dok
Disnaker Makassar berfoto bersama penyandang difabel usai mengurus kartu kuning. Foto: dok

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar dalam 2 hari ini, banyak diserbu para pencari kerja, termasuk penyandang difabel. Dalam hal ini, Disnaker berkomitmen untuk memprioritaskan difabel dalam pengurusan kartu kuning sesuai arahan Wali Kota Makassar.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memprioritaskan para difabel yang ingin membuat Kartu Kuning dalam rangka pelaksanaa JOB FAIR pada tanggal 10 dan 11 Agustus 2022, di Mall Phinisi Point.

Ditemui di sela-sela kesibukannya, Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Penta), Baharuddin Mustamin mengatakan bahwasanya para masyarakat yang didominasi oleh orang muda yang datang di Disnaker, untuk mengurus Kartu AK-1 atau kartu kuning. 

"Dua hari terakhir ini, Jumat dan Senin, kami membantu dan memfasilitasi Kawan-kawan difabel (Tuli), dalam membuat akun Kementerian Tenaga Kerja, dalam hal ini Disnaker Kota Makassar, berkomitmen penuh untuk mewujudkan segala bentuk pelayanan yang inklusif untuk semua," ungkap Baharruddin, Senin (8/8/2022). 

Baca Juga : Pemkot Makassar Fasilitasi Pelatihan untuk 22 Difabel, 9 Perusahaan Siap Rekrut

Baharuddin menyebutkan, kartu kuning tidak hanya sebagai bukti diri seorang pencari kerja dalam melakukan pelamaran kerja di suatu instansi atau perusahaan di Indonesia, tetapi juga akan menjadi database iDsnaker untuk dapat link and match antara supply and demand keahlian yang dimiliki oleh talenta pencari kerja dengan kebutuhan DUDI (Dunia Usaha Dunia Industri).

Lebih lanjut, database ini juga menjadi bahan perumusan kebijakan peningkatan kualitas SDM melalui pelatihan kerja dan produktivasi oleh Disnaker.

Wujudkan Makassar sebagai Kota Kerja Inklusif

Tim Unit Layanan Disabilitas (ULD) Disnaker Makasar, Abdul Rahman mengatakan bahwa kini, Pemkot Makassar, mulai berbenah dalam menyediakan pelayanan publik dan lapangan kerja untuk difabel. 

Baca Juga : Pencari Kerja Lebih Memilih Bekerja di Luar Maros, Job Fair Sepi Peminat

"Hal ini sesuai amanat Undang-undang dan surat Edaran Wali Kota Makassar, yang mandatorinya yakni dalam melakukan perekrutan tenaga kerja di perusahaan Swasta, dengan menyerap 1% tenaga kerja dari kelompok difabel," ujarnya. 

Ia menambahkan, perusahaan daerah juga mempunyai kewajiban untuk menyerap tenaga kerja dari kelompok difabel minimal 2%. Hal ini, dikarenakan Undang-undang dan Peraturan Daerah Kota Makassar telah diatur demi mewujudkan Kota Makassar sebagai Kota Kerja yang Inklusif.

"Saat ini juga, saya sebagai salah satu tim ULD Kota Makassar, berusaha melakukan segala bentuk upaya, dalam menyerap tenaga kerja dari kelompok difabel di Kota Makassar, dibutuhkan proses yang panjang dalam mengadvokasi perusahan dalam menyerapan tenaga kerja dari kelompok difabel," paparnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer