0%
Rabu, 24 Januari 2024 09:06

Tunggu Masukan Pengusaha, Pemkot Siap Evaluasi Pajak Hiburan

Editor : Agung
ILUSTRASI
ILUSTRASI

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ada pasal yang mengatur tentang evaluasi. Sehingga Pemkot Makassar masih menunggu perkembangan selanjutnya, termasuk masukan dari para pengusaha tempat hiburan.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Kota Makassar bakal mengevaluasi kenaikan pajak tempat hiburan menyusul rencana pemerintah menerapkan kenaikan pajak itu antara 40-75% sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Sesuai dengan aturan, maka kita mengikut dulu apa yang ada di keputusan di legislatif. Namun, kita lihat perkembangannya ke depan apabila terjadi hal-hal yang memberatkan para pengusaha hiburan, kita akan evaluasi," ujar Penjabat Sekretaris Daerah Kota Makassar Firman Hamid Pagarra.

Dia mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ada pasal yang mengatur tentang evaluasi. Sehingga pihaknya masih menunggu perkembangan selanjutnya, termasuk masukan dari para pengusaha tempat hiburan.

Firman juga mempersilakan pemangku kepentingan terkait apabila akan menggugat aturan tersebut. Sebab, di aturan itu penerapan tarif pajak pada barang dan jasa tertentu di bidang jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau SPA dipatok paling rendah 40% hingga 75%.

Sedangkan 11 di antara 12 kelompok yang masuk jasa kesenian dan hiburan tradisional tetap dikenakan tarif maksimal 10%."Ada pasal mengenai evaluasi. Kalau di Jakarta sudah berpolemik, di Jakarta saja kenaikan 30 sampai 40 persen sudah demo. Memang kenaikannya berat sekali. Kalau ada yang mau (menggugat) silakan," kata Firman yang juga Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar ini.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer