0%

Iklan top-billboard-article-desktop

Rabu, 24 Januari 2024 19:23

Polrestabes Makassar Rilis Pelaku Pencurian di Menara UMI

Editor : Alif
Polrestabes Makassar Rilis Pelaku Pencurian di Menara UMI
ist

Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib mengungkapkan, setelah dilakukannya penyelidikan, olah TKP, dan pemeriksaan saksi-saksi, kurang dari 24 jam, Tim Jatanras Polrestabes Makassar bekerjasama dengan Polsek Panakukang Makassar berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku pencurian tersebut.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Polrestabes Makassar menindaklanjuti kasus pencurian uang sebesar Rp30 rupiah yang tersimpan di brankas Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Jalan Urip Sumoharjo, pada Selasa (23/1/2024).

Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib mengungkapkan, setelah dilakukannya penyelidikan, olah TKP, dan pemeriksaan saksi-saksi, kurang dari 24 jam, Tim Jatanras Polrestabes Makassar bekerjasama dengan Polsek Panakukang Makassar berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku pencurian tersebut.

Pelaku berjumlah tiga orang yaitu inisial W (27) yang merupakan cleaning service di UMI Makassar sekaligus selaku pemberi petunjuk kepada Polisi, sedangkan AS (36), dan AN (33 ) keduanya sebagai buruh harian lepas serta merupakan pelaku utama. Ketiga pelaku tersebut ditangkap di Kabupaten Gowa.

Baca Juga : Puluhan Remaja Ugal-ugalan Berdalih Berbagi Takjil Diamankan Polisi

“Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp30 rupiah,” ungkap Ngajib kepada wartawan, Rabu (24/01/2024).

Ngajib menyampaikan motif ketiga pelaku tersebut melakukan pencurian sejumlah uang tersebut adalah untuk membayar utang.

“Untuk pelaku utama inisial AS mendapatkan uang lebih besar dari hasil curian tersebut, yaitu untuk membayar utang dan keperluan lainnya. Sementara pria berinisial AN merupakan residivis, dan hasil curian itu dipakai untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu dan modifikasi motor. Para pelaku juga menggunakan uang haram tersebut untuk foya-foya dan menyewa wanita Pekerja Seks Komersial alias PSK,” bebernya.

Baca Juga : Operasi Keselamatan Pallawa 2024 Digelar 14 Hari, Ini Sasarannya

Kedua pelaku utama pencurian uang tersebut yaitu AS dan AN pada saat penangkapan berusaha melarikan diri dan melawan Polisi, akhirnya dilakukanlah tindakan tegas terukur.

Aksi pencurian uang itu terjadi di lantai delapan yang merupakan ruangan bagian perlengkapan, dan melibatkan orang dalam UMI yang bekerja sebagai cleaning service yaitu pelaku inisial W.

“Jadi pelaku itu diarahkan oleh pelaku lainnya yaitu pria W, masuk melalui lantai enam, lalu mereka menuju lantai delapan dan menggasak sejumlah uang,” katanya.

Baca Juga : Wajib Tahu, Urus SKCK di Polrestabes Makassar Harus Terdaftar BPJS Kesehatan

“Kini ketiga pelaku aksi maling tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan harus tidur di sel Mako Polrestabes Makassar, dan para terduga ini diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara,” tutup Ngajib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar