0%
Sabtu, 12 September 2026 18:04

Keluarga Raja Bungku Bantah Beri Restu Pemalangan di Seba-seba, Minta Klaim Adat Diluruskan

Editor : Agung
Keluarga Raja Bungku Bantah Beri Restu Pemalangan di Seba-seba, Minta Klaim Adat Diluruskan
ist

Perwakilan ahli waris Raja Abdul Rabbie, Abdul Hamid Hasyim, menegaskan bahwa keluarga kerajaan tidak pernah memberikan izin kepada pihak mana pun untuk melakukan blokade dengan mengatasnamakan adat.

Portalmedia.id – Polemik pemalangan lahan di kawasan konsesi pertambangan di Seba-seba, Morowali, kembali mencuat. Pihak keluarga ahli waris Raja Bungku terakhir, Raja Abdul Rabbie, membantah adanya pemberian rekomendasi maupun restu adat kepada Gusti Riadi untuk melakukan pemalangan di wilayah operasional pertambangan.


Perwakilan ahli waris Raja Abdul Rabbie, Abdul Hamid Hasyim, menegaskan bahwa keluarga kerajaan tidak pernah memberikan izin kepada pihak mana pun untuk melakukan blokade dengan mengatasnamakan adat.


“Tindakan mereka sangat keliru, dan kami sangat keberatan dengan tindakan itu,” ujar Abdul Hamid Hasyim saat ditemui di Kediaman Raja Bungku, Kelurahan Marsaoleh, Kecamatan Bungku Tengah, Jumat (11/9/2026).


Menurut Abdul Hamid, penggunaan nama Raja Abdul Rabbie dalam aksi pemalangan tersebut tidak dapat dibenarkan apabila tidak didasarkan pada keputusan atau mandat resmi dari pihak ahli waris.


Abdul Hamid menyebut pihak keluarga perlu memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait posisi keluarga Raja Bungku dalam persoalan lahan di Seba-seba.


Ia menilai tindakan pemalangan tidak semestinya dilakukan dengan membawa-bawa nama keluarga kerajaan apabila memang tidak ada persetujuan dari pihak yang memiliki hubungan adat maupun sejarah dengan Raja Abdul Rabbie.


“Tidak betul itu. Itu melanggar hak dan hukum negara. Apa dasarnya melakukan tindakan seperti itu? Itu tindakan yang keliru dan perlu diluruskan,” tegasnya.


Pihak keluarga juga menyatakan bahwa mereka lebih menginginkan keberadaan investasi dapat memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.


“Justru yang kita harapkan di sini adalah investasi tumbuh, berkembang, ekonomi berputar dan masyarakat bisa menikmati pekerjaan di wilayah konsesi Vale,” kata Abdul Hamid.


Sementara itu, aksi pemalangan lahan secara sepihak dapat memiliki konsekuensi hukum apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur pidana. Sejumlah ketentuan dalam KUHP dapat menjadi pertimbangan aparat penegak hukum sesuai dengan perbuatan dan alat bukti yang ditemukan.
Pasal 263 KUHP, misalnya, mengatur mengenai pemalsuan surat. Sementara Pasal 378 mengatur mengenai penipuan, dan Pasal 385 berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum atas hak atas tanah.


Namun, penerapan pasal-pasal tersebut tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum. Karena itu, tudingan adanya tindak pidana tidak dapat serta-merta disimpulkan sebelum terdapat proses hukum dan pembuktian yang sah.


Pihak keluarga Raja Abdul Rabbie berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan dialog yang melibatkan pihak-pihak terkait.


Mereka juga meminta agar nama Raja Abdul Rabbie dan institusi adat tidak digunakan untuk kepentingan klaim sepihak yang tidak mendapatkan mandat dari keluarga ahli waris.


Kini, polemik pemalangan di Seba-seba masih menjadi perhatian masyarakat. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menelusuri duduk perkara serta memastikan setiap pihak yang terlibat mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar