0%
Kamis, 25 Januari 2024 23:06

KPK Pastikan Penanganan Kasus Korupsi di Kemnaker Tak Terkait Politik

Editor : Dewa
Wakil ketua KPK Alexander Marwata saat memimpin konpers penahanan kasus Korupsi di Kemnaker.
Wakil ketua KPK Alexander Marwata saat memimpin konpers penahanan kasus Korupsi di Kemnaker.

Berdasarkan perhitungan BPK RI, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pengadaan ini sejumlah sekitar Rp17,6 Miliar. Dimana, total proyek ini dianggarkan Rp20 Miliar.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Pimpinan KPK, Alexander Marwata, menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi di Kemnaker tak berkaitan dengan politik. Dimana, kasus korupsi ini berlangsung di tahun 2012 saat Cawapres, Muhaimin Iskandar, menjabat sebagai Menaker RI.

"Bahwa penanganan kasus ini (Kemnaker) sama sekali tidak ada hubungannya dengan kontestasi pada saat pencalonan atau terkait dengan tahun politik," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 25 Januari 2024.

Alex menjelaskan bahwa penyelidikan kasus korupsi sistem TKI di Kemnaker di mulai dari tahun 2019. Namun, penyelidikan sempat terhenti akibat Covid-19.

Baca Juga : KPK Siapkan Perluasan Desa Antikorupsi 2026 di 12 Provinsi, Sulsel Targetkan 21 Desa

"Penyelidikan sendiri sudah cukup lama, kalau ga salah ingat berarti 2019 berarti di jilid pertama saya sudah ada lidiknya, 2020 ya ada Covid sempat terhenti dua tahun," katanya.

Kemudian kata Alex, dilanjutkan lagi sampai kemudian penyelidik menemukan bukti yang cukup sehingga dilakukan ekspos. Eskpos itu terjadi di tahun 2023 pada Bulan Maret. "Artinya kan jauh sebelum ramai-ramai pada pencalonan-pencalonan," katanya.

Kemudian, dimulai penyidikan dan diterbitkan sprindik pada Bulan Juni 2023. Ia menegaskan jauh dari pencalonan Capres-Cawapres 2024.

Baca Juga : Dua Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Pernah Diendorse Jokowi

KPK menetapkan eks Dirjen Binapenta Kemnaker, Reyna Usman dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan, I Nyoman Darmanta sebagai tersangka. Mereka menjadi tersangka dalam kasus pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker Tahun 2012.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama. Sedangkan, satu pihak swasta Karunia (Direktur PT AIM) yang menjadi tersangka belum dilakukan penahanan.

"Tim Penyidik menahan Tersangka RU (Reyna Usman dan IND (I Nyoman Darmanta) untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 25 Januari 2024 sampai dengan 13 Februari 2024 di Rutan KPK. Sedangkan KRN (Karunia) kami ingatkan untuk kooperatif dan hadir pada penjadwalan pemanggilan selanjutnya," kata Alex.

Baca Juga : KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka dalam Konferensi Pers, Ikuti KUHAP Baru

Alex menjelaskan, Reyna diduga telah merancang proses lelang sistem TKI di Kemnaker. Ia telah merencanakan agar perusahan Karunia dimenangkan dalam lelang proyek di Kemnaker.

"Untuk proses lelang yang sejak awal telah dikondisikan pihak pemenangnya adalah perusahaan milik Karunia, dimana Karunia sebelumnya telah menyiapkan dua perusahaan lain seolah-olah ikut serta dalam proses penawaran dengan tidak melengkapi syarat-syarat lelang sehingga nantinya PT AIM dinyatakan sebagai pemenang lelang," bebernya.

Berdasarkan perhitungan BPK RI, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pengadaan ini sejumlah sekitar Rp17,6 Miliar. Dimana, total proyek ini dianggarkan Rp20 Miliar. (*)

Baca Juga : PKB Gelar Aksi Sosial di Makassar, 1.500 Paket Sembako Disalurkan ke Warga

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar