MAKASSAR, portalmedia.id — Pemerintah Kota Makassar, melalui Bidang Aset BPKAD bersama Pemerintah Kecamatan Biringkanaya, melakukan penertiban dan pengamanan aset daerah di kawasan Perumnas Sudiang, Kelurahan Laikang, Senin (22/6/2026). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan aset yang berstatus sebagai fasilitas umum (fasum).

Camat Biringkanaya, Maharuddin, menjelaskan bahwa lahan seluas 4,3 hektare tersebut telah diserahkan kepada pemerintah daerah sejak 15 Januari 1996. "Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar untuk memperkuat perlindungan dan penataan aset daerah agar tetap terjaga serta dimanfaatkan sesuai peruntukannya bagi kepentingan masyarakat," ujar Maharuddin.
Sebagai bentuk penegasan status kepemilikan, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Pertanahan, Dinas Penataan Ruang, serta BPKAD Kota Makassar memasang empat papan penanda di titik-titik strategis. "Dengan adanya penanda ini diharapkan tidak ada lagi pihak yang mengklaim ataupun memanfaatkan lahan tanpa izin," terangnya.
Baca Juga : Majalah Fortune Indonesia Soroti Pertumbuhan Investasi Kota Makassar, Munafri Tekankan Kepastian Regulasi
Maharuddin menambahkan, langkah ini merupakan upaya preventif untuk mengantisipasi potensi sengketa maupun penguasaan lahan secara ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Pengamanan aset ini pun diharapkan dapat mendukung pembangunan kawasan secara tertib sesuai dengan perencanaan tata ruang yang berlaku.
"Ini penting agar aset yang dimiliki pemerintah tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik," pungkasnya. Kegiatan tersebut berlangsung aman dan kondusif dengan dukungan penuh dari seluruh instansi terkait. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
