PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengakui bahwa Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2023 mengalami penurunan di angka 71. Sementara pada tahun 2022 survei SPI berada di angka 72.
Menurut Johanis, penurunan tersebut menunjukan risiko terjadinya korupsi sangat rawan di lembaga dan kementerian di Indonesia. "SPI tahun 2023 menunjukkan tren penurunan, secara sederhana dapat dimengerti, semakin tingginya resiko korupsi di Indonesia, lembaga pemerintah," kata Johanis di Gedung Juang Merah Putih KPK, kemarin, Jumat, 26 Januari 2024.
Johanis menjelaskan, hasil itu didapatkan dari 508 Pemerintah Kabupaten/Kota, 93 Kementerian/Lembaga, dan 38 Provinsi di seluruh wilayah Indonesia. Padahal, target di tahun 2023 sebesar 74.
Baca Juga : KPK Siapkan Perluasan Desa Antikorupsi 2026 di 12 Provinsi, Sulsel Targetkan 21 Desa
"RPJM menetapkan target SPI yang disebut Indeks Integritas Nasional sebesar 70 pada tahun 2021. Dengan kenaikan 2 poin setiap tahun, sehingga untuk tahun 2023 target Indeks Integritas Nasional adalah sebesar 74," katanya.
Diharapkan, skor SPI tahun 2023 tidak hanya dimaknai sebagai sekadar angka. Jauh lebih penting adalah semua K/L/PD menjadikannya sebagai acuan perbaikan dari rekomendasi yang telah disampaikan KPK.
"Fakta bahwa indeks integritas nasional secara umum mengalami kecenderungan penurunan mengindikasikan bahwa masih banyak pekerjaan rumah. Berupa perbaikan sistem tata kelola, regulasi, dan komitmen yang harus segera diperbaiki," jelasnya.
Baca Juga : Dua Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Pernah Diendorse Jokowi
Adapun indeks SPI terbaik kategori kementerian/Lembaga didapat oleh PPATK dengan skor 85. Kategori pemerintah daerah diraih Kabupaten Gianyar dengan skor 83 terendah diraih Kabupaten Memberamo Raya dengan skor 49.
Dari hasil SPI ini, KPK memberikan rekomendasi perbaikan. Pertama, penguatan mekanisme pengawasan internal dan external, serta audit yang teratur.
Kedua, pengaduan dan perlindungan pelapor untuk membangun mekanisme pengaduan yang aman dan efektif. Ketiga, sanksi yang tegas dan konsisten. (*)
Baca Juga : KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka dalam Konferensi Pers, Ikuti KUHAP Baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News