PORTALMEDIA.ID, JAKARTA- Sebanyak 420 ribu aparatur sipil negara (ASN) yaitu Pegawai Negeri Sipl (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinyatakan masuk kategori miskin atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Hal itu diungkap Sekretaris Jenderal Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), Suhajar Diantoro. “Dari 4,2 juta (ASN) kita harus memaklumi bahwa masih ada pegawai negeri (PNS) kita yang dianggap sebagai masyarakat berpenghasilan rendah, MBR,” ujarnya seperti dikutip dari YouTube TASPEN, Minggu, (28/01/2024).
Angka itu, katanya, adalah 10% dari seluruh ASN di Tanah Air yang berjumlah 4,2 juta. Adapun MBR merupakan masyarakat yang punya keterbatasan daya beli jadi butuh dapat dukungan pemerintah guna memperoleh rumah.
Baca Juga : Kemenham Ajak PNS jadi Analisis HAM Nasional
Dijelaskannya, sebagian ASN masuk kategori MBR karena memenuhi beberapa indikator guna digolongkan sebagai masyarakat miskin. Semisal, ASN yang penghasilannya di bawah Rp 7 juta perbulan ditemui banyak di golongan II.
"Apabila di bawah Rp7 juta, kan sekarang penerima zakat itu ada batasnya. Orang berpenghasilan berapa dianggap penerima zakat. Ternyata pegawai negeri kalau golongan II tadi yang boleh menerima zakat," katanya.
Dia menyebut, ASN yang bisa dikategorikan sebagai MBR yaitu mereka yang telah menikah dan berpenghasilan di bawah Rp 8 juta per bulan. Lebih lanjut dia mengatakan, kesejahteraan ASN pun bisa diukur lewat kepemilikan rumah laik huni. (*)
Baca Juga : Kemendagri Dorong Penguatan BPBD untuk Tingkatkan Ketangguhan Daerah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News