PORTALMEDIA.ID - Politikus Partai NasDem Rajiv memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan pencucian uang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Selasa (30/1/2024).
Rajiv tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.39 WIB. Ia datang seorang diri.
Rajiv menjelaskan kehadirannya hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah pada Jumat (26/1) pekan lalu, ia tidak bisa hadir karena ada kerabat yang meninggal dunia.
Baca Juga : Surya Paloh Nilai Peningkatan Kursi NasDem Bukti Kekuatan Gerakan Perubahan
"Saya hadir diundang, reschedule kemarin Jumat kan karena ada halangan, hari ini saya hadir," ujar Rajiv.
Belum diketahui keterkaitan Rajiv dalam kasus SYL sehingga membuat tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan. Hingga berita ini ditulis juga belum ada informasi dari KPK.
Lembaga antirasuah memproses hukum SYL atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). SYL sudah ditahan KPK.
Baca Juga : Kader NasDem Diminta Jaga Militansi dan Solidaritas di Tengah Tantangan Zaman
KPK juga memproses hukum pejabat Kementan atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Mereka ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta. Keduanya juga sudah ditahan KPK.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga : Surya Paloh Sebut Dapat “Vitamin” Usai Bertemu Menhan Sjafrie Sjamsoeddin
Kemudian SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News