PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru terkait penyidikan kematian Brigadir J atau Brigadir Yoshua alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan," kata Jenderal Listyo di Mabes Polri, dikutip dari liputan6, Selasa (9/8/2022).
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J, yang dilakukan sodara RE (Bharada E) atas perintah Saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Listyo.
Baca Juga : BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Listyo mengatakan, agar seolah-oleh terjadi tembak menembak, Ferdy Sambo melakukan penembakan tembakan ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak.
Penggeladahan Rumah Ferdy Sambo
Sebelumnya, Polri menggeledah rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan. Satuan kerja yang dilibatkan dalam penggeledahan itu adalah Inafis, Brimob, dan Provost.
"Penggeledahan," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (9/8/2022).
Baca Juga : Kapolri Harapkan Sikap Keberanian dan Kejujuran Bharada E Jadi Contoh Bagi Polisi Lainnya
Dedi enggan merinci lebih jauh aktivitas personel di rumah Ferdy Sambo itu. Dia memastikan seluruhnya akan disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Masih berproses, nanti akan disampaikan," kata Dedi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News