PORTALMEDIA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPR Ribka Tjiptaning, Kamis (1/2/2024). Pemanggilan tersebut terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Aku tuh sebenarnya gak tahu. Dapat undangan ini juga gak tahu kasusnya apa," kata Ribka usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
"Cuma saya bingung saja kenapa kasusnya diangkat baru sekarang? Itu kan sudah 12 tahun yang lalu. Jadi ditanyain banyak yang gak tahu," katanya.
Baca Juga : Cerita Komarudin Watubun Dulu Jokowi Maju Pilkada Berkat Patungan Kader PDIP
Berdasarkan informasi, Ribka mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.12 WIB. Kemudian ia turun dari ruang pemeriksaan sekitar 13.45 WIB.
Dalam kurun waktu tersebut, Ribka mengaku mendapat belasan pertanyaan dari penyidik. Di antaranya, terkait kenal atau tidaknya dengan seseorang yang ditanyakan tim penyidik.
"Kurang lebih 10-15 (pertanyaan) lah, nanya kenal si ini kenal si ini. Sudah lupa semua. Cuma ku terangin tupoksinya di DPR gimana membahas anggaran," ujarnya.
Baca Juga : Penyidik KPK Temukan Mobil Harun Masiku
Sekadar informasi, KPK resmi mengumumkan tiga tersangka tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012.
Mereka adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman (RU); Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, I Nyoman Darmanta (IND); dan Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia (KRN).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News