PORTALMEDIA.ID - Kejaksaan Negeri Wajo (Kejari Wajo) menetapkan inisial M sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Wajo (Pemkab Wajo) Tahun Anggaran 2021.
Tersangka inisial M diketahui merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo yang diketahui sebagai salah satu yang mengelola dana hibah yang dimaksud.
Kepala Kejaksaan Negeri Wajo melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Wajo, Saifullah mengatakan, penetapan tersangka terhadap inisial M dilakukan setelah tim Penyidik menemukan alat bukti yang cukup sebagaimana dalam ketentuan Pasal 184 KUHAP.
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
"Ketua DPC LAKI Kabupaten Wajo itu, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Nomor 03/P.4.19/Fd.1/01/2024 tanggal 30 Januari 2024," ucap Saifullah dikutip keterangan persnya, Jumat (2/2/2024).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tim Penyidik yang dikoordinatori oleh Kasi Pidsus Kejari Wajo, Andi Trismanto langsung menahan M ke sel Rutan Kelas IIB Sengkang selama 20 hari terhitung sejak hari ini.
"Alasan penahanannya yakni alasan subyektif dan obyektif," tutur Saifullah.
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Di mana, kata dia, subyektif berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP) yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Demikian juga, lanjut Saifullah, alasan obyektif berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP) yaitu tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
"Tersangka M disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Subsidiar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Saifullah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News