PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Kasus perampasan tanah miliki Ex Dosen Universitas Hasanuddin (Unhas) Almarhum Tambaru yang berlokasi di kompleks Unhas Baraya Blok AX.2, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, seharusnya masih terus bergulir. Namun kasus ini mandek di penyidikan.
Hal ini disampaikan oleh Musa Kadar Khan selaku anak Dosen Unhas tersebut sekaligus ahli waris sah dari tanah yang masuk dalam kasus perampasan ini.
Musa menyebutkan, dalam hal ini penyidik Polrestabes Makassar telah melayangkan surat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah (Kanwil) Sulawesi Selatan pada 7 Juni 2022 lalu.
Baca Juga : Pentingnya Sertifikasi Masjid dan Gedung Pendidikan Cegah Mafia Tanah
"Ini sudah dua bulan berlalu, namun pihak BPN Kanwil Sulsel belum membalas surat permintaan fotocopy legalisir warkah yang diminta," ujar Musa, Selasa (9/8/2022).
Adapun fotocopy legalisir warkah SHM yang diminta adalah SHM no.20690,SHM no.20695,SHM no.20696 Kelurahan Lembo dari Polrestabes Makassar dengan nomor surat B/943/VI/RES.1.9/2022/Reskrim.
Musa juga menyebutkan, dalam hal ini, Ia telah 2 tahun berjuang dan telah menghabiskan jutaan uang demi mengembalikan apa yang sudah menjadi haknya, "Namun, kini kasusnya malah terganjal surat di BPN Kanwil Sulsel," ujarnya.
Baca Juga : DPR Dorong Digitalisasi dan Transparansi Kasus Pertanahan
“Saya merasa kurang puas terhadap hasil SP2HP yang dikeluarkan penyidik Polrestabes Makassar, sampai sekarang belum ada hasil, sedangkan sudah jelas pernyataan Menteri ATR/BPN dan Kapolda Sulsel untuk memberantas mafia tanah di Makassar,” lanjut Musa.
Setelah dikonfirmasi di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sul-Sel, Sekretaris Kepala Bidang 1, Ayu mengatakan surat tersebut masih diproses.
“Itu surat masih diproses, masih di proses pak masih tunggu diskusi dengan pak Kabid," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News