0%
Selasa, 09 Agustus 2022 22:47

Mahfud MD Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Hal yang "Sensitif"

Editor : Rasdiyanah
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: ist
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: ist

Motif pembunuhan atas Brigadir J, disebut oleh Menko Polhukam Mahfud MD adalah hal yang sensitif dan mungkin hanya bisa didengar oleh orang dewasa saja.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Polisi telah menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Yoshua alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Namun begitu, polisi belum bisa menungkap motif pembunuhan tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menduga motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir J sensitif. Menurut dia, motif pembunuhan terhadap Brigadir J mungkin hanya bisa didengar oleh orang-orang dewasa.

"Soal motif kita tunggu karena mungkin sensitif hanya boleh didengar oleh orang dewasa," kata Mahfud dalam konferensi pers, dikutip dari liputan6, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga : Mahfud MD Soroti Campur Tangan Politik dalam Reformasi Pelayanan Polri

Dia menuturkan bahwa polisi akan melakukan konstruksi untuk mengetahui penyebab Ferdy Sambo membunuh Brigadir J. Mahfud menyebut yang terpenting saat ini, Polri sudah berhasil membuka kasus ini secara terang.

"Biar nanti dikonstruksi polisi apa motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat," ujar Mahfud Md.

Bharada E Ceritakan Kematian Brigadir J Lewat Surat

Terpisah, Irwasum Polri Komjen Agung Budi menjelaskan, titik terang diperoleh saat Bharada E atau RE yang disebut menembak Brigadir J karena membela diri memberi kesaksian terbalik dan mengungkap ceritanya melalui sebuah surat.

Baca Juga : Serap Aspirasi di Makassar, Komisi Reformasi Polri Catat Keluhan soal Pemerasan hingga Politik

"Bharada RE ingin menyampaikan unek2 dia ingin menulis sendiri. Yang bersangkutan menulis dari awal (cerita kematian Brigadir J) dengan dilengkapi dengan cap jempol dan materai, dari situlah pemeriksaan riksus karena ada unsur pidananya kita limpahkan ke Bareskrim," kata Agung saat jumpa pers di Mabes Polri Jakarta, Selasa (9/8/202).

Dia melanjutkan, kesaksian Bharada E membawa Polri akhirnya menetapkan status tersangka selanjutnya kepada Bripka RR. Alhasil, Bripka RR juga dikenakan sanksi pidana seperti Bharada E.

Agung mengaku, kasus semakin menemukan titik terang usai memeriksa atasan dari keduanya yaitu Irjen Ferdy Sambo yang berujung penetapan tersangka terhadap sang jenderal bintang dua tersebut.

Baca Juga : Mahfud MD Setuju Masuk Komite Reformasi Kepolisian

"Kemudian kemarin, timsus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap FS di Mako Brimob dan juga telah ditemukan bukti cukup FS melakukan tindak pidana dan ditetapkan tersangka," jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer