PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Polda Sulsel melalui Direskrimum merilis perkembangan penanganan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan atau penggelapan oleh Prof BM (eks Rektor UMI) yang terjadi pada periode 2018-2022 yang dilaporkan pihak Yayasan Wakaf UMI pada tanggal 25 Oktober 2023 lalu.
Pelaporan tersebut terkait pekerjaan Taman Kampus II UMI, Pekerjaan Gedung LPP YW-UMI, Pengadaan Acces Point dan Pengadaan Videotron di Pascasarjana YW-UMI.
Selain itu juga berdasarkan hasil Audit Internal Yayasan Wakaf UMI, diduga pihak Yayasan Wakaf UMI dirugikan dengan nilai miliaran (perhitungan Audit ±Rp8.786.103.270).
Baca Juga : Politisi Golkar Supriansa Ikuti Ujian Tutup Program Doktor Ilmu Hukum di UMI
Dalam keterangannya, Direskrimum menjelaskan dalam kasus itu, Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 20 Orang Melakukan pencermatan/Analisa dokumen-dokumen
Dijelaskannya, hasil penyelidikan bahwa terduga Prof BM melalui pimpinan proyek yang ditunjuk berdasarkan SK atau pimpinan lain, memberikan pekerjaan/pengadaan barang kepada perusahaannya milik sendiri atau perusahaan keluarga atau perusahaan yang dikenal untuk mengerjakan empat kegiatan.
Kegiatan tersebut, lanjutnya, yaitu Pekerjaan Taman kampus II UMI, sebesar Rp9,9 miliar lebih, Gedung LPP YW-UMI Rp9,2 miliar, Pengadaan Acces Point Rp1,8 miliar dan Pengadaan Videotron Pascasarjana UMI Rp1,3 miliar
Baca Juga : Kapolda Siapkan 5.784 Pos Operasi Ketupat
"Total anggaran keempat kegiatan berdasarkan perjanjian kerja/pengadaan sebesar Rp22,1 miliar lebih," ungkapnya.
Akibat dari perbuatan tersebut pihak Yayasan Wakaf UMI, diduga mengalami kerugian Milyaran rupiah.
Direskrimum Polda Sulsel menuturkan bahwa Kesimpulan penyidik telah terjadi dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana. Bunyi rumusan pasal 374 KUHPidana :
Baca Juga : Polda Sulsel Mulai Selidiki Kasus Dugaan Perdagangan Orang di Jerman
Atau tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana.
Atau turut membantu melakukan tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 KUHPidana.
"Perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan (SIDIK)," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News