PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Tuntutan Kepala Desa (Kades) beberapa hari terakhir di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya dikabulkan.
Masa jabatan Kades diperpanjang menjadi 8 tahun dengan batas maksimal 2 periode.
Demikianlah keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang disampaikan oleh Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek, Selasa (6/2/2023)
Baca Juga : 5 Kades di Bantaeng Diduga Langgar Netralitas Pilkada, Berikut Nama-namanya
Kebijakan tersebut akan diwujudkan melalui revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa."Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya," kata Awiek.
Kepala desa dan perangkat desa lainnya meluapkan kegembiraan mereka di depan gerbang Gedung DPR.
Aksi berlangsung setelah tercapai keputusan bersama antara pemerintah dan badan legislasi DPR terhadap sejumlah tuntutan kepala desa dan perangkatnya.
Baca Juga : Gandeng Bupati se-Indonesia, Bawaslu Bakal Sosialisasikan Aturan Netralitas Kepala Desa
Meskipun pada rapat paripurna, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pengesahan RUU Desa masih menunggu masa sidang pada Maret 2024 alias setelah pencoblosan.
Mendagri, Tito Karnavian mengatakan salut kepada DPR karena bisa mempercepat pembahasan.
Rancangan Undang-Undang Desa diputuskan sebagai inisiatif DPR pada Juli 2023 lalu. Namun kala itu DPR tidak menentukan batas waktu pembahasan.
Baca Juga : UU Desa Baru Diteken Jokowi, Kepala Desa Bakal Dapat Uang Pensiun
Belakangan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar demo pada Rabu, 31 Januari 2034. Aksi anarkis tersebut membuat pagar Kompleks Parlemen roboh.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News