0%
Rabu, 07 Februari 2024 13:12

Bapenda Luwu Utara Musnahkan Benda Berharga Senilai Rp1,1 Miliar

Editor : Agung
Pemusnahan barang berharga senilai Rp1,1 miliar.
Pemusnahan barang berharga senilai Rp1,1 miliar.

Pemusnahan benda berharga dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan dokumen yang peruntukannya hanya di tahun 2023.

PORTALMEDIA.ID, LUWU UTARA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu Utara memusnahkan benda berharga senilai Rp1.125.408.000.

Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah (P3EPD), Mahfud Ruslin menuturkan benda yang dimusnahkan merupakan sisa dokumen pencetakan tahun 2023.

"Semua sisa benda berharga tahun anggaran 2023 ditarik dan dimusnahkan," terangnya di lokasi pemusnahan  di Halaman Kantor Gabungan Dinas Pemda Lutra.

Baca Juga : Rp68 Miliar untuk Seko Luwu Utara, Gubernur Sulsel: Insya Allah 2026

Ia mengatakan, pemusnahan benda berharga dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan dokumen yang peruntukannya hanya di tahun 2023.

"Supaya tidak disalahgunakan lagi untuk tahun 2024, ini kegiatan rutin tahunan yang kita lakukan berdasarkan regulasi," ucapnya.

Adapun benda berharga yang dimusnahkan diantaranya karcis stock tahun 2023 seperti retribusi pelayanan pasar, surat setoran retribusi daerah, dan pajak mineral bukan logam/batuan.

Baca Juga : Lanjutkan Pembangunan Seko, Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Rp10 Miliar untuk Luwu Utara

"Yang dimusnahkan semua benda berharga yang terkait pengelola PAD tahun 2023," sambung Mahfud.

Hadir dalam kegiatan, Anggota DPRD Luwu Utara, Asisten Administrasi, Inspektorat, BPKAD, Bagian Hukum dan Bagian Umum Pemda Luwu Utara. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer