PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Komisioner Bawaslu Kota Makassar merespon soal penyaluran logistik Pemilu ke Kecamatan Pulau Sangkarrang pada Minggu 11 Februari kemarin.
Untuk diketahui, pihak KPU Makassar menarik kembali logistik yang telah didistribusikan ke Pulau Sangkarrang gara-gara belum dipacking dan tidak tersegel.
Bawaslu Pelajari Dugaan Pelanggaran KPU Makassar Terkait Penarikan Logistik Pemilu di Kepulauan Sangkarrang.
Baca Juga : Mantan Komisioner KPU Makassar: Kembalinya Pilkada ke DPR Ancam Identitas Rakyat
Ketua Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah mengungkapkan akan meminta kepada pihak KPU Kota Makassar untuk menjelaskan secara spesifik terkait alasan logistik dikembalikan di Kota Makassar.
"Kita meminta penjelasan KPU apa yang mendasari mengembalikan logistik ke Makassar," ucapnya kepada awak media, Senin 12 Februari 2024.
Dede mengaku telah menyurat ke KPU Makassar agar memberikan penjelasan.
Baca Juga : KPU Makassar Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilkada 2024
"Kita cari tahu dulu dengan meminta tanggapan para pihak KPU Makassar. Bila kami menemukan adanya dugaan pelanggaran terkait tata cara prosedur maupun mekanisme, maka kami dapat menetapkan sebagai temuan. Kalau itu ada dugaan terkait dengan pelanggaran tata cara dan mekanismenya," tuturnya.
Sementara itu, komisioner Bawaslu Makassar divisi Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Makassar Rizal Suaib menambahkan bahwa dirinya ikut mengantarkan pengiriman logistik menggunakan kapal ke gudang PPK Kecamatan Sangkarrang.
"Sekaitan dengan agenda pendistribusian logistik tersebut, kewenangan itu ada di KPU. Kehadiran Bawaslu pada saat itu adalah untuk melakukan tugas pengawasan sekaitan dengan agenda pendistribusian logistik ke setiap wilayah. Dari awal kami sudah menyampaikan tetapi bukan kewenangan kami untuk menghentikan proses pendistribusian," jelas Risal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News