0%
Selasa, 13 Februari 2024 07:25

PEMILU PRESIDEN 2024

Besok Pungut Hitung Suara, Ini Syarat Capres-Cawapres Menang Satu Putaran

Editor : Agung
Tiga calon Presiden 2024 saat menjalani debat KPU RI.
Tiga calon Presiden 2024 saat menjalani debat KPU RI.

Pasangan capres-cawapres harus mampu memenuhi beberapa syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jika ingin menang satu putaran.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Pungut hitung suara Pemilu 2024 digelar Rabu (14/02/2024) besok. Gelaran Pemilu Presiden 2024 bisa saja berlangsung satu putaran saja.

Itu apabila pasangan capres-cawapres mampu memenuhi beberapa syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 416 ayat 1 UU Pemilu yang mengatur soal syarat Pilpres dapat berlangsung satu putaran, yakni sebagai berikut: Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Baca Juga : Real Count KPU 50,07%: Anies 25,27%, Prabowo 56,89%, Ganjar 17,84%

Artinya, Pemilu Presiden 2024 berlangsung satu putaran apabila hasil Pilpres memenuhi tiga syarat. Pertama, capres dan cawapres mengantongi suara lebih dari 50 persen dari total jumlah suara dalam Pilpres 2024

Kedua, kandidat harus menang lebih dari setengah provinsi di Indonesia, atau minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia

Terakhir, kandidat harus meraih minimal 20 persen suara dari setengah provinsi di Indonesia.

Baca Juga : Timnas Amin dan TPN Ganjar-Mahfud Sepakat Gugat Kecurangan Pemilu

Jika tidak ada kandidat capres-cawapres yang memenuhi syarat sesuai aturan di atas, Pilpres akan dilanjutkan ke putaran kedua.

Sementara itu, skenario Pilpres dua putaran juga telah diatur dalam Pasal 416 ayat 2 UU Pemilu yang berbunyi sebagai berikut.

Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Baca Juga : Direktur RSUD Andi Makkasau Lepas140 Tim Nakes Bantu Pantau Kesehatan KPPS dan Masyarakat Selama Proses Pencoblosan

Artinya putaran kedua Pilpres hanya akan diikuti oleh dua paslon yang mendapat perolehan suara paling tinggi di putaran pertama. Sementara paslon dengan perolehan suara paling sedikit akan dinyatakan gugur.

Diketahui, ada tiga kontestan Pemilu Presiden yakini Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Tiga paslon itu sudah mengarungi masa kampanye yang dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 lalu. Kemudian tanggal 11-13 Februari mendatang dilanjutkan dengan masa tenang jelang pencoblosan.(*)

Baca Juga : Kalahkan Coldplay, 3,5 Juta Orang Antre Tiket Kampanye AMIN

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar