PORTALMEDIA.ID, PINRANG – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Pinrang melaksanakan Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian di UPT Balai Perikanan Budidaya Air Payau (BPBAP), Kampung Serang, Kelurahan Data, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Jumat (17/7/2026).
Operasi yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Parepare, Basra Bakri, ini diawali dengan briefing di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pinrang.
Dari hasil pemeriksaan lapangan di kawasan tambak BPBAP, petugas mendata keberadaan 11 Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam.
Setelah dilakukan pengecekan dokumen, seluruh WNA tersebut dinyatakan memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal kunjungan yang sah dan masih berlaku.
"Tidak ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan izin tinggal maupun pelanggaran keimigrasian lainnya," ujar Basra Bakri.
Secara keseluruhan, perusahaan tambak tersebut mempekerjakan sekitar 130 pekerja, yang terdiri dari 119 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 11 WNA Vietnam.
Ke-11 WNA tersebut diketahui tinggal di sebuah rumah kontrakan di Desa Bungi, Kecamatan Duampanua, dan direncanakan akan melakukan perpanjangan izin tinggal sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski tidak ditemukan pelanggaran, Timpora Kabupaten Pinrang tetap mengingatkan pihak manajemen perusahaan untuk selalu tertib melaporkan keberadaan serta aktivitas tenaga kerja asing mereka secara berkala.
Operasi ini melibatkan unsur Timpora yang terdiri dari Badan Kesbangpol, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kodim 1404 Pinrang, Polres Pinrang, Kejaksaan Negeri Pinrang, Badan Intelijen Negara (BIN), serta jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare.
Basra menegaskan bahwa operasi ini merupakan wujud komitmen Kantor Imigrasi Parepare dalam memperkuat pengawasan wilayah melalui sinergi antarinstansi.
Pengawasan berkala seperti ini akan terus dilakukan demi memastikan setiap aktivitas warga asing di Indonesia tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

