PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Polri sudah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J atau Brigadir Yoshua alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Namun, hingga saat ini belum dibuka dengan terang apa motif penembakan tersebut.
Karena belum juga dibuka Polri, motif pembunuhan ini terus bergulir liar bak bola salju di mata masyarakat. Misalnya, soal pelecehan, wanita, hingga bisnis. Bahkan yang terbaru mencuat nama AKP Rita Yuliana, seorang Polwan muda yang disebut-sebut sebagai simpanan Sambo.
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, Ia punya sejumlah dugaan pemicu pembunuhan terhadap Yoshua. Salah satunya soal bisnis.
Baca Juga : Mahfud MD Soroti Campur Tangan Politik dalam Reformasi Pelayanan Polri
"(Mengetahui bisnis gelap) Ya diduga begitu," ujar Kamaruddin, dikutip dari kumparan, Rabu (10/8/2022).
"Bisnis gelap, ya bisnis haram-haram," lanjut Kamaruddin.
Namun, Kamaruddin tidak menjelaskan bisnis apa yang dimaksud. Dia juga hanya menyebut bisnis ini berkaitan dengan atasan-atasan dari Yosua. Lagi-lagi, Kamaruddin tak mau menyebutkan siapa sosoknya.
Baca Juga : Serap Aspirasi di Makassar, Komisi Reformasi Polri Catat Keluhan soal Pemerasan hingga Politik
"(Yang terlibat) Ya bos-bosnya itulah. Ada dugaan unsur wanita, ada dugaan bisnis haram," ujar Kamaruddin.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka ialah Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat Ma'ruf serta Irjen Pol Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo disebut telah memerintah Bharada E alias Richard Eliezer untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir Yosua. Dia juga menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak. Keempat tersangka dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca Juga : Mahfud MD Setuju Masuk Komite Reformasi Kepolisian
Soal motif, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, motif penembakan ini tidak etis bila dibuka secara gamblang ke publik. Sebab, hanya bisa didengar oleh orang dewasa.
"Yang penting sekarang telurnya sudah pecah, itu yang kita apresiasi dari Polri. Soal bukti itu biar di konstruksi hukumnya karena itu sensitif hanya boleh didengar oleh orang dewasa," kata Mahfud saat konferensi pers di Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News