PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap perwira menengah polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar (AKBP) Mustari.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, keputusan ini keluar usai dilakukannya sidang kode etik dan mendapatkan persetujuan dari Markas Besar (Mabes) Polri di Jakarta.
"Kasus yang menjerat Mustari, kita sudah dapat konfirmasi dari Mabes Polri bahwa hasil banding yang diajukan oleh Mustari itu ditolak. Ditolak oleh tim dari pemeriksa sidang. Putusannya saudara Mustari itu diPTDH," jelas Komang di Mapolda Sulsel, Rabu (10/8/2022).
Baca Juga : Diduga Lecehkan Siswi SD, Oknum Guru PPPK di Makassar Dilaporkan ke Polisi
Sebagaimana diketahui, AKBP Mustari yang bertugas di Ditpolair Polda Sulsel ini tersangkut kasus mesum atau pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap bocah perempuan berinisial IS (13) yang tidak lain merupakan asisten rumah tangganya sendiri.
Proses Pidana Dilanjutkan
Komang menjelaskan, selain sidang kode etik yang menjatuhkan PTDH terhadap AKBP Mustari, proses pidana kasus pelecehan seksual yang dilakukannya tetap dilanjutkan.
"Proses pidananya tetap berlanjut, sekarang sedang berproses di pengadilan," ucapnya.
Baca Juga : Dosen UNM Laporkan Rektor ke Polda Sulsel dan Kemendikbudristek atas Dugaan Pelecehan Seksual Digital
Perwira menengah Polri berpangkat tiga bunga melati ini juga mengutarakan bahwa, AKBP Mustari kini sementara berstatus tahahan di kejaksaan.
Jejak Karir AKBP Mustari
Sebelum tersangkut kasus mesum, ternyata AKBP Mustari memegang jabatan strategis di Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Sulsel. Ia menduduki jabatan sebagai Kasubdit Fasharkan Ditpolair Polda Sulsel.
Dalam jabatan itu AKBP Mustari bertugas menyiapkan fasilitas dan jasa, pemeliharaan dan perbaikan materiil peralatan komunikasi, elektronika, dan kapal.
Baca Juga : Menkes Wajibkan Tes Psikologi Berkala untuk Peserta PPDS Imbas Kasus Kekerasan Seksual
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News