0%
Selasa, 01 September 2026 14:42

​Gelombang Penutupan BPR Berlanjut, 12 Bank Resmi Gulung Tikar per Agustus 2026

Editor : Agung
​Gelombang Penutupan BPR Berlanjut, 12 Bank Resmi Gulung Tikar per Agustus 2026
ist

​Gelombang Penutupan BPR Berlanjut, 12 Bank Resmi Gulung Tikar per Agustus 2026

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 12 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) resmi ditutup hingga Agustus 2026. Langkah pencabutan izin usaha tersebut dilakukan sebagai bagian dari penguatan pengawasan industri perbankan serta menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan nasional.

Dari 12 BPR yang telah dihentikan operasionalnya, satu di antaranya merupakan bank berbasis syariah, yakni PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang berlokasi di Depok, Jawa Barat.

Pencabutan izin usaha terbaru dilakukan terhadap PT BPR Citra Bersada Abadi yang beralamat di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Keputusan tersebut berlaku efektif sejak 19 Agustus 2026 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026.

Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan OJK dalam memastikan industri perbankan tetap sehat dan memiliki tata kelola yang baik.

"Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," ujar Edwin dalam keterangan resminya.

Gelombang Penutupan BPR Sepanjang 2026

Penertiban terhadap BPR bermasalah berlangsung sejak awal 2026. Pada Januari, OJK mencabut izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas yang berada di Sumatra Barat serta PT BPR Prima Master Bank di Surabaya, Jawa Timur.

Memasuki Februari, giliran Perumda BPR Bank Cirebon di Jawa Barat dan PT BPR Kamadana di Bangli, Bali, yang resmi dihentikan kegiatan usahanya.

Pada Maret 2026, OJK kembali mengambil langkah serupa terhadap PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat dan PT BPR Pembangunan Nagari di Agam, Sumatra Barat.

Selanjutnya, PT BPR Sungai Rumbai di Dharmasraya, Sumatra Barat, dicabut izin usahanya pada April. Kemudian pada Juni, OJK menghentikan operasional PT BPR Ceper Permata Artha yang berlokasi di Klaten, Jawa Tengah.

Pada Juli 2026, tiga BPR sekaligus masuk daftar penutupan, yaitu PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Batu, Jawa Timur; PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta; serta PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Depok, Jawa Barat.

Operasional Bank Dihentikan, Nasabah Ditangani LPS

Dengan pencabutan izin usaha tersebut, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan dan kantor pelayanan tidak lagi dibuka untuk masyarakat.

OJK menjelaskan bahwa penyelesaian hak dan kewajiban bank, termasuk hak para nasabah penyimpan dana, selanjutnya menjadi tanggung jawab Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas OJK.

OJK juga mengingatkan jajaran direksi, komisaris, serta pemegang saham BPR yang telah dicabut izinnya agar tidak melakukan tindakan hukum terhadap aset maupun kewajiban bank tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari LPS.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses likuidasi berjalan tertib dan melindungi kepentingan seluruh pihak yang berkaitan dengan bank.

Daftar 12 BPR yang Ditutup hingga Agustus 2026

  1. PT BPR Suliki Gunung Mas — Sumatra Barat
    Dicabut izin usaha: 7 Januari 2026

  2. PT BPR Prima Master Bank — Surabaya, Jawa Timur
    Dicabut izin usaha: 27 Januari 2026

  3. Perumda BPR Bank Cirebon — Jawa Barat
    Dicabut izin usaha: 9 Februari 2026

  4. PT BPR Kamadana — Bangli, Bali
    Dicabut izin usaha: 18 Februari 2026

  5. PT BPR Koperindo Jaya — Jakarta Pusat
    Dicabut izin usaha: 9 Maret 2026

  6. PT BPR Pembangunan Nagari — Agam, Sumatra Barat
    Dicabut izin usaha: 31 Maret 2026

  7. PT BPR Sungai Rumbai — Dharmasraya, Sumatra Barat
    Dicabut izin usaha: 7 April 2026

  8. PT BPR Ceper Permata Artha — Klaten, Jawa Tengah
    Dicabut izin usaha: 25 Juni 2026

  9. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa — Batu, Jawa Timur
    Dicabut izin usaha: 3 Juli 2026

  10. PT BPR Mataram Mitra Manunggal — Yogyakarta
    Dicabut izin usaha: 7 Juli 2026

  11. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri — Depok, Jawa Barat
    Dicabut izin usaha: 16 Juli 2026

  12. PT BPR Citra Bersada Abadi — Bekasi, Jawa Barat
    Dicabut izin usaha: 19 Agustus 2026

OJK menegaskan pengawasan terhadap industri BPR akan terus diperkuat agar lembaga keuangan tersebut mampu menjalankan fungsi intermediasi secara sehat serta memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar