PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Sabtu (24/2/2024).
Dalam pantauan di sejumlah TPS, diantaranya tempat TPS 04 Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, TPS 031 Kelurahan Pa'baeng baeng Kecamatan Tamalate dan TPS 002 Kecamatan Rappocini Kelurahan Minasa Upa.
Ketiga TPS tersebut terlihat sepi tidak dipadati pemilih. Bahkan kursi yang disediakan nampak banyak yang kosong.
Baca Juga : KPU Sulsel Tekankan PAW DPRD Harus Taat Aturan dan Bebas Sengketa
Para petugas keamanan dari kepolisian, Satpol PP dan juga TNI berjaga di lokasi.
Pemilihan yang dilakukan sejak pukul 07.00 WITA hingga 13:00 tidak semeriah, Rabu (14/2/2024) lalu.
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 002, Kelurahan Minasaupa Kecamatan Rappocini, Muhammad Alqadri mengatakan, pemilih yang datang hanya 111 artinya hanya 50 persen dari 203 Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan daftar pemilih tambahan (DPTb).
Baca Juga : P2P Jadi Wadah Bawaslu Sulsel Tingkatkan Kesadaran Pengawasan Pemilu
"Sepi, dibandingkan pemilih sebelumnya, Rabu (14/2/2024), kalau di TPS 002 itu kita lakukan pemilihan pada Presiden ya," ujar Alqadri di TPS 002.
Katanya, selama PSU pihaknya tidak mengalami kendala, pasalnya baik logistik ataupun keamanan terkendali dengan baik oleh pihak KPU Makassar.
Kendati mengakui tidak memiliki masalah, Ia menjelaskan pihaknya kerap mendapatkan keluhan dari pemilih, karena melakukan PSU.
Baca Juga : KPU Sulsel dan Dinas Pendidikan Kerja Sama Pendidikan Pemilih di Sekolah
"Paling itu, banyak ibu-ibu yang bertanya kenapa pemilihan ulang lagi dan ada juga yang beranggapan soal 2 putaran pada pemilihan presiden RI," kata Alqadri menceritakan.
Ketua Devisi Teknisi Penyelenggaraan KPU Makassar Sri Wahyuni mengatakan, alasan dibalik PSU tersebut dikarenakan, Pemilih tidak memiliki KTP atau e-KTP serta tidak terdaftar dalam pemilihan tetap atau daftar pemilihan tambahan.
"Jadi memang 4 perhatian dalam melakukan PSU, salah satunya ya karena data pemilih," katanya.
Baca Juga : Fauzan Adhim Bahas Efektivitas Debat Publik dalam Pendidikan Politik di Unhas
Sri Wahyuni mencontohkan, ada pemilih tidak punya hak pilih di TPS tersebut, ada pemilih dari luar Makassar yang kemudian menggunakan hak pilih di TPS di Kota Makassar.
"Jadi pemilih luar, yang bukan kategori DPT bukan juga pemilih dPTb bukan juga kategori pemilih khusus karena KTPnya KTP luar," katanya
"Mestinya menggunakan hak pilihnya bukan di Makassar sini, kemudian itu dilakukan, itu jadi alasan PSU ini direkomendasikan oleh pengawas," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News