PORTALMEDIA.ID - Rektor Universitas Pancasila (UP) inisial E dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual kepada korban R yang merupakan pejabat di bagian kehumasan.

R melaporkan rektor UP pada Januari 2024 atas dugaan pelecehan.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkan rektor tersebut terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Baca Juga : Kapal Asal Bima NTB Tenggelam di Perairan Selayar, Satu ABK Selamat, Lima Masih Hilang
Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani, menyebut dugaan pelecehan seksual terjadi pada Februari 2023. Dugaan pelecehan terjadi di ruangan terlapor.
"Pada Februari 2023, terlapor memanggil korban ke ruangan dalam rangka pekerjaan," kata Amanda.
Dia menjelaskan, saat itu korban mendatangi ruangan terlapor. Namun, secara tiba-tiba, korban dicium terlapor di bagian pipi.
Baca Juga : Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Pantai Pulau Lae-Lae Makassar
Sontak korban pun kaget dan terdiam setelah dicium terlapor. Tak sampai di sana, terlapor disebut menyentuh bagian sensitif korban.
Sementara itu, kuasa hukum E buka suara dan membantah dugaan itu.
"Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut," ujar kuasa hukum rektor, Raden Nanda Setiawan, dalam keterangannya, Minggu (25/2/2024).
Baca Juga : Api Lahap Mobil Logistik BNI di Balanipa, Brankas Berisi Uang Rp1 Miliar Masih Misterius
Menurut Raden setiap orang berhak untuk melapor. Namun, ia mengingatkan adanya konsekuensi hukum jika laporan tersebut fiktif.
Kuasa hukum menilai laporan tersebut janggal karena dilakukan di tengah proses pemilihan rektor baru.
"Namun, kembali lagi hak setiap orang bisa mengajukan laporan ke Kepolisian. Tapi, perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya," tuturnya.
Baca Juga : Tuduh Sopir Asal Bulukumba Bawa TKI Ilegal, Tiga Oknum TNI Mengaku Polisi dan Peras Korban Rp30 Juta
Kendati demikian Raden menyebut pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini berjalan. Menurutnya, polisi bekerja secara profesional untuk membuktikan benar-tidaknya laporan tersebut.
"Saat ini kami sedang mengikuti proses atas laporan tersebut. Kita percayakan kepada pihak Kepolisian untuk memproses secara profesional," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
