0%
Minggu, 25 Februari 2024 14:00

Rektor Universitas Pancasila Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Korban Ngaku Dicium

Editor : Alif
Rektor Universitas Pancasila Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Korban Ngaku Dicium
ist

Rektor Universitas Pancasila (UP) inisial E dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual kepada korban R yang merupakan pejabat di bagian kehumasan.

PORTALMEDIA.ID - Rektor Universitas Pancasila (UP) inisial E dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual kepada korban R yang merupakan pejabat di bagian kehumasan.

R melaporkan rektor UP pada Januari 2024 atas dugaan pelecehan.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkan rektor tersebut terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca Juga : Diduga Lecehkan Siswi SD, Oknum Guru PPPK di Makassar Dilaporkan ke Polisi

Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani, menyebut dugaan pelecehan seksual terjadi pada Februari 2023. Dugaan pelecehan terjadi di ruangan terlapor.

"Pada Februari 2023, terlapor memanggil korban ke ruangan dalam rangka pekerjaan," kata Amanda.

Dia menjelaskan, saat itu korban mendatangi ruangan terlapor. Namun, secara tiba-tiba, korban dicium terlapor di bagian pipi.

Baca Juga : Vonis Mantan Kadinsos Makassar Mukhtar Tahir: 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Sontak korban pun kaget dan terdiam setelah dicium terlapor. Tak sampai di sana, terlapor disebut menyentuh bagian sensitif korban.

Sementara itu, kuasa hukum E buka suara dan membantah dugaan itu.

"Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut," ujar kuasa hukum rektor, Raden Nanda Setiawan, dalam keterangannya, Minggu (25/2/2024).

Baca Juga : Curi Tabung Gas untuk Ditukar Makanan, Pria di Bone Dibebaskan Kena Sanksi Bersihkan Kantor Lurah Sebulan Penuh

Menurut Raden setiap orang berhak untuk melapor. Namun, ia mengingatkan adanya konsekuensi hukum jika laporan tersebut fiktif.

Kuasa hukum menilai laporan tersebut janggal karena dilakukan di tengah proses pemilihan rektor baru.

"Namun, kembali lagi hak setiap orang bisa mengajukan laporan ke Kepolisian. Tapi, perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya," tuturnya.

Baca Juga : Gerombolan Pemuda Teror Warga di Makassar, Remaja Jadi Korban Penganiayaan

Kendati demikian Raden menyebut pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini berjalan. Menurutnya, polisi bekerja secara profesional untuk membuktikan benar-tidaknya laporan tersebut.

"Saat ini kami sedang mengikuti proses atas laporan tersebut. Kita percayakan kepada pihak Kepolisian untuk memproses secara profesional," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar
Populer