0%
Senin, 26 Februari 2024 16:44

Kemendagri Beri Instruksi ke Pemda Jaga Penyaluran Beras Antisipasi Kenaikan Harga

Editor : Alif
Kemendagri Beri Instruksi ke Pemda Jaga Penyaluran Beras Antisipasi Kenaikan Harga
ist

Kemendagri meminta pemerintah daerah mengantisipasi modus pengusaha yang bisa mengerek harga beras.

PORTALMEDIA.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah mengantisipasi modus pengusaha yang bisa mengerek harga beras.

Inspektur Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir menyampaikan arahan kepada para kepala daerah yang hadir dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah. Rekomendasi ini juga ia minta bisa ditindaklanjuti oleh Satgas Pangan, khususnya mereka yang beroperasi di daerah.

Tomsi meminta para kepala daerah dan Satgas Pangan waspada dengan modus para pengusaha swasta, yakni mengurangi penyaluran beras ke pasar.

Baca Juga : Kemendagri Dorong Penguatan BPBD untuk Tingkatkan Ketangguhan Daerah

"Sebab pengurangan penyaluran itu juga akan menambah percepatan kenaikan harga. Oleh sebab itu, modus-modus pengurangan ini perlu kita antisipasi. Mereka (pengusaha) tidak menghentikan penjualan, melaksanakan penumpukan, tapi mengurangi penjualan," ucap Toms, Senin (26/2/2024).

"Ini tolong disampaikan agar dicek hari ini dan besok, dilihat apakah ada penurunan penjualannya, pengeluaran dari gudang-gudang tersebut? Kalau ada penurunan, maksudnya seperti apa," tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menemukan bahwa harga beras medium di tingkat konsumen sekarang mencapai Rp15 ribu-Rp16 ribu per kg. Ia menyebut ini sudah mendekati harga beras premium, yakni Rp16 ribu hingga Rp18 ribu per kg.

Baca Juga : Mendagri Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri hingga Januari 2026

Helfi mengatakan stok beras di gudang alias distribution center (DC) dan sejumlah ritel modern minim. Akan tetapi, pasokan beras di pasar tradisional masih mencukupi.

"Produsen beras cenderung memasok beras premium ke pasar tradisional dibandingkan ke ritel modern karena harga lebih kompetitif," tuturnya.

"Pemerintah daerah dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) kementerian/lembaga (K/L) terkait perlu menyosialisasi kepada pelaku usaha pangan terkait ketentuan harga eceran tertinggi (HET). Dan memberikan peringatan keras hingga penegakkan hukum bagi yang tidak mematuhi Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 yang mengatur HET beras medium dan premium," tandas Helfi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer