PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong perusahaan untuk menyediakan rumah perlindungan pekerja perempuan di tempat kerjanya. Saat ini disebutkan sudah ada 72 perusahaan yang berkomitmen menyediakan rumah perlindungan tersebut.
"Nantinya kami akan menyeleksi kembali perusahaan yang benar-benar siap dan sesuai dengan kemampuan kami juga," ujar Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kementerian PPPA, Prijadi Santoso, Senin, 26 Februari 2024.
Hingga tahun 2023, tercatat 10 perusahaan telah mendirikan rumah perlindungan pekerja perempuan (RP3). Ini merupakan kelanjutan dari penerapan pilot project oleh Kementerian PPPA di enam provinsi sejak 2020.
Baca Juga : Diduga Lecehkan Siswi SD, Oknum Guru PPPK di Makassar Dilaporkan ke Polisi
Namun, penerapan RP3 ini baru terealisasi di DKI Jakarta dan Jawa Barat (Bogor, Bekasi, dan Subang). "Sampai saat ini wilayah-wilayah tersebut yang paling siap," kata Prijadi.
Menurut dia, RP3 yang dibangun di Subang akan diresmikan oleh Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, pada Jumat, 1 Maret 2024 mendatang. Sedangkan provinsi lain yang menjadi pilot project program RP3 adalah Kepulauan Riau, Sumatra Selatan, Banten, dan Jawa Timur.
Diketahui, berdasarkan hasil penelitian Perempuan Mahardhika pada 2017, 56,5 persen buruh garmen perempuan pernah mengalami pelecehan seksual dalam berbagai bentuk dan 93,6 persen diantaranya tidak berani melapor karena tidak adanya mekanisme di tempat kerja.
Baca Juga : Dosen UNM Laporkan Rektor ke Polda Sulsel dan Kemendikbudristek atas Dugaan Pelecehan Seksual Digital
Selain itu, data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional Tahun 2021 menunjukkan, 9 persen kekerasan seksual dialami oleh perempuan berusia 15-64 tahun di tempat kerja. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News